{"id":100011875,"date":"2026-05-06T05:26:09","date_gmt":"2026-05-05T22:26:09","guid":{"rendered":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/?p=100011875"},"modified":"2026-05-06T07:57:56","modified_gmt":"2026-05-06T00:57:56","slug":"kota-serang-dan-pengemis-anak-ketika-orang-tua-mengekspoitasi-negara-hanya-menonton","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/kota-serang-dan-pengemis-anak-ketika-orang-tua-mengekspoitasi-negara-hanya-menonton\/","title":{"rendered":"Kota Serang dan Pengemis Anak: Ketika Orang Tua Mengeksploitasi, Negara Hanya Menonton"},"content":{"rendered":"<p>Kota Serang telah memiliki perangkat hukum yang cukup tegas untuk menangani masalah anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng). Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) secara eksplisit melarang warga memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Sanksinya pun tidak ringan: pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.<\/p>\n<p>Namun persoalannya bukan pada ada tidaknya aturan. Perda itu sudah lebih dari satu dekade berlaku, namun pemandangan anak-anak di bawah umur \u2014 bahkan balita berusia sekitar dua tahun \u2014 yang berdiri di persimpangan lampu merah masih menjadi keseharian di Kota Serang. Ini bukan kegagalan warga yang memberi receh. Ini adalah kegagalan negara yang tidak konsisten dalam menegakkan dan melanjutkan semangat perda itu sendiri.<\/p>\n<p><strong>Sanksi Berat untuk Pemberi, Pembiaran untuk Pengeksploitasi<\/strong><\/p>\n<p>Perda Nomor 2 Tahun 2010 menempatkan warga pemberi donasi sebagai subjek sanksi. Logika ini cacat secara mendasar. Warga yang menyodorkan uang kepada anak kecil di lampu merah pada umumnya bertindak atas dasar empati dan keprihatinan, bukan niat melanggar hukum. Sementara itu, pihak yang secara nyata mengeksploitasi anak \u2014 yakni orang tua atau wali yang membawa balita ke jalanan sebagai instrumen meminta-minta \u2014 justru tidak secara tegas diposisikan sebagai pelaku yang harus berhadapan dengan hukum.<\/p>\n<p>Orientasi sanksi yang terbalik ini mencerminkan pendekatan yang hanya menyasar gejala permukaan. Selama akar masalah tidak disentuh \u2014 yakni eksploitasi anak yang dibungkus kemiskinan \u2014 perda ini hanya akan menjadi aturan kosong yang sesekali digunakan untuk penertiban seremonial, bukan instrumen perlindungan yang sejati.<\/p>\n<p><strong>Eksploitasi Anak adalah Kejahatan, Bukan Sekadar Masalah Sosial<\/strong><\/p>\n<p>Keberadaan anak balita di lampu merah bukan semata persoalan kemiskinan biasa. Secara hukum, membawa anak di bawah umur ke jalanan untuk keperluan mengemis adalah bentuk eksploitasi anak yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76I undang-undang tersebut melarang setiap orang menyuruh, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.<\/p>\n<p>Sanksi bagi pelaku eksploitasi anak pun tidak main-main. Berdasarkan Pasal 88 UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan\/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Selain hukuman pidana, negara melalui Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan hak asuh sementara terhadap orang tua yang terbukti mengeksploitasi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU yang sama. Anak kemudian ditempatkan dalam pengasuhan alternatif melalui lembaga perlindungan anak milik negara.<\/p>\n<p>Pertanyaannya: sudah berapa orang tua yang membawa balitanya mengemis di lampu merah Kota Serang yang dijerat dengan pasal-pasal ini? Jika jawabannya adalah nol atau mendekati nol, maka yang bermasalah bukan ketiadaan aturan, melainkan ketiadaan kehendak untuk menegakkannya.<\/p>\n<p><strong>Perda Pekat Seharusnya Menjadi Pintu Masuk, Bukan Pintu Buntu<\/strong><\/p>\n<p>Perda Nomor 2 Tahun 2010 seharusnya tidak berdiri sendiri sebagai instrumen penertiban. Ia semestinya menjadi pintu masuk bagi rangkaian intervensi yang lebih komprehensif. Ketika petugas menemukan seorang anak di lampu merah, yang harus diaktifkan bukan hanya sanksi administratif, melainkan seluruh sistem perlindungan anak: pendataan, asesmen keluarga, layanan sosial, dan jika ditemukan unsur eksploitasi, proses hukum terhadap orang tua atau pihak yang bertanggung jawab.<\/p>\n<p>Pemerintah Kota Serang perlu mendorong integrasi antara penegakan Perda Pekat dengan mekanisme perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya. Dinas Sosial, Satpol PP, KPAI daerah, dan aparat penegak hukum harus bergerak dalam satu koordinasi yang jelas, bukan masing-masing berjalan sendiri-sendiri.<\/p>\n<p><strong>Solusi yang Seharusnya: dari Penertiban ke Pemberdayaan<\/strong><\/p>\n<p>Penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan dengan penguatan layanan sosial. Banyak keluarga yang terlibat dalam praktik mengemis tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga luput dari program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemutakhiran data dan perluasan jangkauan program sosial adalah prasyarat yang tidak bisa diabaikan.<\/p>\n<p>Di samping itu, pemerintah daerah perlu menyediakan layanan terpadu bagi keluarga rentan \u2014 mulai dari pengurusan dokumen kependudukan, akses program bansos, pelatihan keterampilan kerja, hingga pendampingan psikososial. Tanpa intervensi semacam ini, penertiban hanya akan memindahkan wajah kemiskinan dari satu sudut kota ke sudut lainnya.<\/p>\n<p><strong>Hukum Tanpa Tindak Lanjut adalah Dagelan<\/strong><\/p>\n<p>Kota Serang memiliki perda, memiliki aparat, dan memiliki anggaran daerah. Yang tampaknya belum dimiliki adalah konsistensi dan keberanian untuk menjalankan semua itu secara terpadu. Sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta bagi pemberi uang di jalanan terasa absurd jika pada saat yang sama orang tua yang membawa balita mengemis tidak pernah diproses hukum atas dugaan eksploitasi anak.<\/p>\n<p>Hukum yang tidak ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan bukan sekadar aturan kosong \u2014 ia berbahaya, karena menciptakan ilusi bahwa masalah sudah ditangani. Sementara itu, seorang anak dua tahun terus berdiri di lampu merah, dalam terik matahari, menunggu belas kasihan yang oleh perda pun sebenarnya sudah dilarang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kota Serang telah memiliki perangkat hukum yang cukup tegas untuk menangani masalah anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng). Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) secara eksplisit melarang warga memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Sanksinya pun tidak ringan: pelanggar dapat dikenai pidana kurungan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1833,"featured_media":100011876,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[21],"tags":[3661,3664,3663,3665,3662],"class_list":{"0":"post-100011875","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-opini","8":"tag-anjal","9":"tag-eksploitasi-anak","10":"tag-kemiskinan-struktural","11":"tag-pekat","12":"tag-perda-kota-serang-nomor-2-tahun-2010"},"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/LAMPU-MERAH.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/100011875","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1833"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=100011875"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/100011875\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":100011968,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/100011875\/revisions\/100011968"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/media\/100011876"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=100011875"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=100011875"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=100011875"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}