{"id":100006463,"date":"2022-01-31T21:17:38","date_gmt":"2022-01-31T14:17:38","guid":{"rendered":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/?p=100006463"},"modified":"2022-01-31T21:17:38","modified_gmt":"2022-01-31T14:17:38","slug":"membidik-bis-jadi-markas-rans-kolaborasi-dengan-pemprov-banten","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/membidik-bis-jadi-markas-rans-kolaborasi-dengan-pemprov-banten\/","title":{"rendered":"Membidik BIS Jadi Markas Rans Kolaborasi dengan Pemprov Banten"},"content":{"rendered":"<p>UPAYA\u00a0 KOLABORASI PEMPROV BANTEN DENGAN RANS\u00a0 PERENCANAAN DAN TATA KELOLA BANTEN INTERNATIONAL STADIUM (BIS) DAN PENGEMBANGANNYA<\/p>\n<p><em>Kolaborasi adalah<\/em> proses bekerja sama untuk menelurkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama menuju visi bersama, yaitu mengelola dan memanfaatkan BIS secara optimal, efektif, efisien, dan berdaya guna.<\/p>\n<p>Yang perlu dicermatai dan dipahami adalah kemampuan kolaborasi\u00a0 atau <em><strong>soft skill<\/strong><\/em> yang harus dimiliki oleh kedua pihak, karena sangat penting bahwa kemampuan kolaborasi (soft skill) akan sangat dibutuhkan dalam kerjasama antara pihak Pemerintah Daerah dengan RANS dan sangat menentukan dalam mencapai target tujuan dan sasaran yang diinginkan kedua pihak yang berkolaborasi. Dalam setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan BIS dituntut profesional dan berkemampuan lebih untuk menjalankan proyek kegiatan maupun proyek pengembangan BIS, maka skill kolaborasi sangat memegang peran penting dalam menunjang dan mndukung seluruh pekerjaan\/kegiatan tata kelola BIS.<\/p>\n<p>Penulis mencoba memberikan alternatif langkah-langkah dalam mempersiapkan kolaborasi untuk manajemen perencanaan dan tata kelola hasil pembangunan stadion (BIS) agar lebih efektif dan manfaat optimal. \u00a0Ada <strong>tiga alasan utama<\/strong> kenapa diperlukan manajemen yaitu :<\/p>\n<ol>\n<li>Untuk mencapai <strong>tujuan<\/strong>, dan <strong>prinsip<\/strong> dibutuhkan <strong>landasan dasar<\/strong> untuk pelaksanaannya;<\/li>\n<li>Dibutuhkan untuk <strong>keseimbangan<\/strong> diantara tujuan-tujuan, sasaran sasaran dan kegiatan-kegiatan yang terkadang saling bertentangan dari pihak-pihak yang saling berkepentingan dalam pengelolaan;<\/li>\n<li>Untuk mencapai <strong>efisiensi dan efektifitas<\/strong> dibutuhkan <strong>komitmen, koordinasi dan kerja bersama<\/strong> antara beberapa pihak internal (OPD\/institusi terkait) maupun dari eksternal (RANS)<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sering kita mendengar \/ mengetahui suatu teori <strong>manajemen pengelolaan<\/strong>, yaitu suatu kombinasi keterampilan yang berhubungan dengan <strong>perencanaan<\/strong>, <strong>pengorganisasian<\/strong>, <strong>kepemimpinan<\/strong>, <strong>pengendalian<\/strong>, <strong>penganggaran,<\/strong> dan <strong>evaluasi<\/strong> dalam kontek suatu oragnisasi\/lembaga\/institusi yang memiliki produk utama berkaitan dengan olahraga, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten terhadap upaya mengatasi mismanajemen dalam kolaborasi menyelenggarakan tata kelola pemanfaatan <strong>Banten International Stadium (BIS). <\/strong><\/p>\n<p>Penyelenggaraan tata kelola pemanfaatan BIS sangat dipengaruhi (tergantung)\u00a0 pengkombinasian sumber daya <strong>6 M<\/strong> (<strong><em>Man, Money, Method, Material, Machine, dan Marketing<\/em><\/strong>) sebagai unsur manajemen dalam pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, tepat sasaran, dan tepat manfaat, dan tentunya \u201cmenguntungkan Pemda dan RANS\u201d. Artinya Manajemen Tata Kelola 6 M sangat memegang peran penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan <strong>BIS<\/strong> kedepan. Mengingat kinerja <strong>BIS<\/strong> sangat ditentukan oleh unsur-unsur manajemen tersebut.<\/p>\n<p>Selanjutnya unsur-unsur manajemen tersebut akan berproses dalam sekumpulan prinsip yang berkaitan dengan fungsi <strong>perencanaan<\/strong>, <strong>pengorganisasian<\/strong>, <strong>kepemimpinan<\/strong>, <strong>pengendalian<\/strong>, <strong>penganggaran,<\/strong> dan <strong>evaluasi. Prinsip manajemen tersebut <\/strong>diterapkan dalam memenfaatkan sumber daya fisik, keuangan, manusia dan informasi secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan dan sasaran dibangunnya BIS oleh Pemerintah Provinsi Banten.<\/p>\n<p><strong>Seperti halnya RANS, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten <\/strong>selaku \u00a0<strong><em>leading sector<\/em><\/strong> \u00a0dalam penerapan manajemen pengelolaan dan pemanfaatan BIS dan fasilitas pendukungna, SEHARUSNYA melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu dari perencanaan (<em>planning<\/em>), pengorganisasian (<em>organizing<\/em>), pelaksanaan (<em>actuating<\/em>), dan pengawasan \/ pengendalian (<em>controlling<\/em>). Berikut diuraikan masing-masing tahapan fungsi-fungsi manajemen :<\/p>\n<p><strong>A. Perencanaan (<em>Planning<\/em>)<\/strong><\/p>\n<p>Kolaborasi dalam melaksanakan fungsi manajemen di tahapan perencanaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan <strong>BIS<\/strong> secara profesional, efektif dan efisien adalah sebagai berikut :<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Memiliki landasan hukum <\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Banten International Stadium (BIS)<\/strong> merupakan produk kekayaan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa (tidak hanya warga banten) melalui keolahragaan, dan merupakan sumber daya perekonomian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Banten International Stadium harus dilaksanakan secara <strong>lebih profesional, berdaya guna<\/strong> dan <strong>berhasil guna<\/strong>, tetap dengan kaidah pengelolaan aset BMDnya.\u00a0Dalam rangka rencana Kerjasama Pengelolaan dan pemanfaatan pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak\/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya, maka untuk mengakomodasi dan menjadi dasar <strong>pengelolaan dan pemanfaatan BIS<\/strong> <strong><u>seharusnya <\/u><\/strong><strong>perlu ditetapkan Perdanya.<\/strong><\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Komitmen ditetapkan dalam Renstra<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Bahwa <strong>BIS <\/strong>akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di sekitar provinsi Banten, maka bentuk komitmen ini harus ditetapkan dalam renstra dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan BIS secara profesional, efektif dan efisien, sehingga <strong>siapapun Pemimpin Daerahnya<\/strong> bisa tetap menjaga komitmen dan melanjutkan program ini.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><strong>Membuat Perencanaan yang sistematis setiap tahunnya<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Perencanaan secara matang harus dipersiapkan untuk lima tahun kedepan, namun <strong>setiap tahunnya<\/strong> <strong>harus disiapkan perencanaan yang sistematis<\/strong> dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan <strong>BIS<\/strong> secara profesional, efektif dan efisien.<\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><strong>Membuat perencanaan kelengkapan standar stadion<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Melakukan identifikasi kelengkapan sarana dan prasarana standar stadion lengkap untuk standar internasional, pengalokasian penganggaran (mengelola anggaran APBD dan uang sewa dari kerjasama kolaborasi penggunaan stadion, atau bisa juga dengan mengupayakan<strong> DAK Fisik Kemenpora, Kemen PUPR<\/strong>), serta mempersiapkan kebutuhan SDM, pembenahan dan penambahan fasilitas yang sangat berpengaruh pada promosi dan sewa oleh penggunaan dari pihak lain.<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><strong>Penguatan dalam subtansi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pemanfaatan <\/strong><strong>BIS<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam substansi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BIS ini HARUS tertuang klausul\/pasal terkait :<\/p>\n<p><strong>a. Asas <\/strong>dan <strong>Tujuan <\/strong>Pengelolaan dan Pemanfaatan BIS<\/p>\n<p><strong>Asas misalnya asas <em>fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas<\/em><\/strong>, dan <strong><em>kepastian nilai.<\/em><\/strong><\/p>\n<p>b. Adanya <strong>Prinsip<\/strong> dalam Perjanjian kerjasama<\/p>\n<p>Dalam perjanjian Sewa Menyewa dilakukan oleh PARA PIHAK harus dengan prinsip: kesepakatan, itikad baik, saling menguntungkan para pihak, tidak merugikan salah satu pihak segala permasalahan di kemudian hari akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara damai, dan musyawarah, berdasarkan pada <strong>prinsip-prinsip<\/strong> tersebut di atas.<\/p>\n<p><strong>c. Fungsi <\/strong>Pengelolaan atau Pemanfaatan (misal: fungsi olahraga, bisnis, periklanan, seni dan budaya, keagamaan, rekreasi, dll.).<\/p>\n<p><strong>d. Pembagian Wewenang<\/strong> Pengelolaan dan\/atau pemanfaatan <strong>BIS sudah ditetapkan Kepala Daerah<\/strong> (siapa yang melakukan <strong>pembinaan<\/strong> <strong>BIS,<\/strong> siapa yang <strong>bertanggungjawab<\/strong> mengatur pelaksanaan pengelolaan dan\/atau pemanfaatan <strong>BIS<\/strong>, siapa OPD yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pelayanan umum dan pengelolaan dan\/atau pemanfaatan <strong>BIS<\/strong>, dan UPT yang bertanggungjawab dalam pelayanan umum\/pengelolaan\/pemanfaatan <strong>BIS<\/strong>).<\/p>\n<p><strong>e. Kelengkapan Dasar Hukum dan Prosedur <\/strong>Pengelolaan dan Pemanfaatan <strong>BIS<\/strong><\/p>\n<p>Pada Butir 5 tersebut <strong>HARUS sudah ada pengaturannya di dalam subtansi klausul di PERDA<\/strong>, karena ini akan sangat terkait SOP dalam proses Sewa atau Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (Pengelolaan dan Pemanfaatan).<\/p>\n<p><strong>B. Pengorganisasian (<em>Organizing<\/em>)<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pengorganisasian<\/strong> adalah penentuan sumber daya dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pengelolaan dan pemanfaatan <strong>BIS<\/strong>. <strong>Fungsi pengorganisasian<\/strong> stadion BIS harus didukung <strong>landasan hukum dan operasional (Perda),<\/strong> dan <strong>SOP pengelolaan dan pemanfaatan <\/strong><strong>BIS<\/strong> (termasuk sewa menyewa) sebagai <strong>bentuk komitmen<\/strong>, prosedur pemeliharaan, prosedur penggunaan <strong>BIS<\/strong> yang baik, sistem dan prosedur pembukuan dan pelaporan secara <em>online<\/em> dan transparansi, menyiapkan dukungan tim audit, <strong>koordinasi<\/strong> antara pihak yang berkepentingan dan terkait secara <strong>konsisten<\/strong>si dan <strong>berkelanjutan<\/strong> sebagai bentuk tugas dan <strong>tanggungjawab bersama<\/strong> mengelola dan memanfaatan <strong>BIS <\/strong>dengan baik dan <strong>bermanfaat <\/strong>maksimal dan \u201c<strong>menguntungkan<\/strong>\u201d bagi Pemerintah Daerah. Yang terpenting perlu penguatan <strong><em>Whole of Government<\/em><\/strong> dalam setiap melaksanakan kegiatan dengan pihak manapun yang terkait dalam pengelolaan dan pemanfaatan <strong>BIS<\/strong> ini.<\/p>\n<p><strong>C. Penggerak (<em>Actuating<\/em>)<\/strong><\/p>\n<p>Fungsi <strong><em>Actuating<\/em><\/strong> secara sederhana adalah untuk membuat para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan <strong>BIS<\/strong> <strong>melakukan apa yang harus mereka lakukan<\/strong>. Fungsi ini melibatkan kualitas, gaya, dan kekuasaan pemimpin (Kepala Daerah) sebagai <strong><em>leadership<\/em><\/strong>, serta kegiatan-kegiatan kepemimpinan seperti <strong>komunikasi,<\/strong> <strong>motivasi dan disiplin<\/strong> untuk komit dan konsisten sebagai fungsi <strong><em>actuating<\/em><\/strong> (penggerak) yang HARUS dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan <strong>BIS <\/strong>secara optimal.<\/p>\n<p>Fungsi pelaksanaan\/penggerakan (<em>actuating<\/em>) dalam manajemen pengelolaan fasilitas olahraga milik pemerintah Provinsi Banten dilakukan untuk <strong>menggerakkan pengelola dan para karyawan\/petugas kebersihan<\/strong> dalam menjalankan fasilitas olahraga tersebut agar sesuai dengan rencana maka diperlukan adanya <strong>tindakan untuk mengarahkan, membimbing, komunikasi dan motivasi. <\/strong><\/p>\n<p>Sedangkan untuk Pimpinan pengelola fasilitas olahraga (penyewa) telah memberikan arahan juga kepada pengelola bawahan dan petugas kebersihan untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setelah mendapatkan pengarahan pimpinan pengelola maka selanjutnya <strong>menggerakkan para petugas \u00a0kebersihan<\/strong> untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pengunjung atau pengguna fasilitas olahraga tersebut. Mengingat <strong>sangat penting arti kebersihan dan keamanan <\/strong><strong>BIS<\/strong> untuk keberlanjutan fungsionalnya.<\/p>\n<p>Fungsi penggerak harus dilakukan oleh kedua pihak baik dari <strong>Dinas Perkim\/Dispora<\/strong> maupun pihak penyewa <strong>BIS<\/strong> <strong>(RANS)<\/strong> secara komitmen bersama, konsisten, dan koordinasi yang berkelanjutan agar pencapaian tujuan dan manfaat <strong>BIS<\/strong> lebih baik lagi dan lebih optimal.<\/p>\n<p>Fungsi penggerak juga harus benar-benar <strong>melibatkan partisipasi masyarakat<\/strong> dalam mengawal pencapaian tujuan dan prinsip dari suatu perjanjian Kerjasama dalam <strong>upaya menjaga fisik dan lingkungan sekitar<\/strong> <strong>BIS<\/strong> dengan melakukan pendekatan pada kekuatan lokalitas dari para warga masyarakat dan kondisi sosial lingkungan sekitarnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya <strong>fungsi penggerak dari model kepemimpinan<\/strong> yang berkelanjutan dengan prinsip yang sama untuk <strong>meningkatkan tata kelola dan pemanfaatan <\/strong><strong>BIS<\/strong> yang lebih profesional, efektif, dan efisien, serta \u201cmenguntungkan\u201d bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk peningkatan kesejahteraan rakyatnya, yaitu usaha para pemimpinnya untuk kemuliaan para warga masyarakatnya. Jadi, <strong>siapapun Kepala daerahnya <\/strong><strong>harus tetap komit dan konsisten untuk melanjutkan proses pembangunan dan pemanfaatan <\/strong><strong>BIS<\/strong><strong> yang lebih baik lagi, lebih <\/strong><strong>profesional, efektif dan berdaya guna.<\/strong><\/p>\n<p><strong>D. Pengawasan (<em>Controlling<\/em>)<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Pengawasan (<em>Controling<\/em>)<\/strong> adalah penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa <strong>rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan<\/strong>. Untuk menjamin terlaksananya tujuan masing-masing fasilitas olahraga <strong>BIS<\/strong>, pihak <strong>Pemerintah Provinsi wajib melakukan kegiatan pengawasan<\/strong>.<\/li>\n<li>Penunjukkan <strong>Dinas Perkim, Dispora, dan Satpol PP<\/strong> sebagai Pengelola <strong>BIS <\/strong>untuk melakukan pengawasan langsung, mulai kondisi fisik bangunan dan fasilitas pendukung, lingkungan sekitar BIS, dan laporan pembukuan dan keuangan yang dalam hal ini perlu dibantu oleh <strong>Inspektorat Daerah Provinsi Banten atau Satgas BPKP.<\/strong><\/li>\n<li>Ada <strong>kewajiban<\/strong> <strong>pengelola BIS<\/strong> agar setiap minggunya memberikan laporan rutin mengenai kegiatan yang sudah berlangsung setiap harinya (bisa secara manual dan\/atau <em>online<\/em>) kepada Kepala Daerah. Termasuk kontrol pada petugas kebersihan atas laporan rutin dan kinerja para petugas kebersihan (<em>sesuai SOP yang sudah dibuat<\/em>).<\/li>\n<li>Fungsi <strong>pengawasan (<em>controlling<\/em>)<\/strong> dilakukan pengelola fasilitas olahraga BIS secara <strong>bertahap <\/strong>dan <strong>berjenjang, <\/strong>bahwa mulai dari ketua\/pimpinan pengurus sampai petugas kebersihan wajib mengawasi kegiatan para pengguna fasilitas agar sesuai dengan Protap yang telah ditentukan. Pengawasan ini jadi dilakukan dengan <strong>melakukan pengecekan secara berkala terhadap fasilitas pendukung dan melakukan pemeliharaan rutin<\/strong>.<\/li>\n<li>Untuk <strong>memastikan <\/strong><strong>sistem pengawasan<\/strong> pada <strong>BIS<\/strong> berjalan dengan efektif, pengawasan pelaksanaan di setiap bidang dikontrol untuk mengetahui hal-hal yang masih kurang dan harus ditingkatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas BIS dan kondisi kualitas lingkungan sekitarnya sebagai sarana wisata olahraga maupun untuk pertandingan olahraga secara amatir maupun profesional.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Fungsi pengawasan <strong>harus dibukukan<\/strong> dan <strong>selalu dikontrol secara berkelanjutan<\/strong>, agar dapat dimitigasi risiko apabila ada potensi kendala, hambatan, kelemahan baik secara kelembagaan maupun non kelembagaan, baik teknis maupun\u00a0 non teknis, keuangan, serta perlu melibatkan <strong>fungsi pengawasan oleh APIP<\/strong> dalam rangka mengawal tujuan, sasaran dan prinsip pencapaian dibangunnya <strong>BIS<\/strong> dan fasilitas pendukungnya. Terakhir, <strong>hal \u00a0terpenting<\/strong>, \u201c<strong><em>Kelak<\/em><\/strong> <strong><em>siapapun Kepala Daerahnya tetap harus komit dan konsisten menjaga BIS secara fungsional dan bermanfaat bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar Banten<\/em><\/strong>\u2026.<strong><em>Jam gadang ada di Padang, kota kembang ada di Bandung\u2026 Siapapun yang baru datang, mari bersama lanjut untuk membangun<\/em><\/strong>\u201d.<\/p>\n<p>Semoga kolaborasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan pihak RANS (penyewa) dapat berjalan dengan baik dan berakhir pula dengan sangat baik, dalam arti diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Banten secara holistik dan berkelanjutan. Semoga kita dapat mematahkan pepatah dengan menegakkan semboyan bahwa membangun maupun memelihara, mengelola, dan memanfaatkan suatu aset veneu olahraga <strong>sangat bisa<\/strong> dan <strong>mudah,<\/strong> dilakukan dengan semangat <strong><em>Whole of Government, semangat kolaborasi yang tangguh dan tumbuh. <\/em><\/strong><strong><em>Semoga bermanfaat<\/em><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>UPAYA\u00a0 KOLABORASI PEMPROV BANTEN DENGAN RANS\u00a0 PERENCANAAN DAN TATA KELOLA BANTEN INTERNATIONAL STADIUM (BIS) DAN PENGEMBANGANNYA Kolaborasi adalah proses bekerja sama untuk menelurkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama menuju visi bersama, yaitu mengelola dan memanfaatkan BIS secara optimal, efektif, efisien, dan berdaya guna. Yang perlu dicermatai dan dipahami adalah kemampuan kolaborasi\u00a0 atau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":865,"featured_media":100006464,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[21],"tags":[1723],"class_list":{"0":"post-100006463","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-opini","8":"tag-membangun-bis-dengan-tata-kelola-dan-kolaborasi-yang-baik"},"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-content\/uploads\/2022\/01\/Slide1-3.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/100006463","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/users\/865"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=100006463"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/100006463\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":100006468,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/100006463\/revisions\/100006468"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/media\/100006464"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=100006463"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=100006463"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bantennews.co.id\/bantenesia\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=100006463"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}