SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten kembali merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Dimana untuk kerawanan politik uang menduduki urutan ke empat nasional.
Secara nasional, urutan pertama kerawanan politik uang ditempati Provinsi Maluku Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan Ajat Munajat mengatakan, IKP ini disuaun berdasarkan Pemilu 2019 dan Pilkada yang diselenggarakan sebelum Pemiku 2024.
“Acuan (IKP) ini dari berbagai pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Dimana dalam hal keraeanan politik uang, Banten menduduki urutan ke empat secara nasional,” kata Ajat saat konfrensi oers di Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Ciceri, Kota Serang, Jumat (27/10/2023).
Ajat mengungkapkan, dari IKP kerawanan politik uang terdapat dua kabupaten/kota yang mempunyai kerawanan politik uang yang paling tinggi.
“Kota Serang dan Kabupaten Panseglang jadi daerah yang mempunyai kerawanan politik uang tertinggi di Banten,” ucapnya.
Ajat juga menilai, IKP yang dirilis merupakan bagian dari manajemen risiko dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Kita juga berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat ditingkatkan,” ujarnya. (Mir/Red)