Beranda Pemerintahan Banten Raup Basis Pajak Baru, 11 Ribu Kendaraan Resmi Mutasi

Banten Raup Basis Pajak Baru, 11 Ribu Kendaraan Resmi Mutasi

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari

SERANG – Kebijakan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan mutasi dari luar daerah mulai menunjukkan dampak. Dalam dua bulan sejak berlaku, lebih dari sebelas ribu kendaraan resmi berpindah domisili ke Provinsi Banten.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, menilai langkah ini bukan sekadar memberi insentif jangka pendek, melainkan membuka ruang sumber pendapatan baru.

“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperluas basis pajak daerah ke depan,” kata Rita, Selasa (16/9/2025).

Data Bapenda menunjukkan, kendaraan roda dua mendominasi mutasi dengan 4.693 unit. Disusul minibus 4.603 unit, jeep 810 unit, sedan 670 unit, pick up 285 unit, light truck 211 unit, truk 60 unit, microbus 28 unit, dan bus 19 unit.

Ciputat mencatat arus mutasi tertinggi, yaitu 2.561 unit. Sementara di ujung selatan Banten, Samsat Malingping hanya menerima 47 unit.

Kebijakan yang efektif sejak 11 Juli ini masih akan bergulir hingga 31 Oktober 2025. Rita mengingatkan warga agar tidak menunggu hingga kesempatan berakhir.

“Oleh karena itu, kami mendorong warga untuk segera memutasi kendaraannya sebelum masa program berakhir,” katanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo