SERANG – Puluhan perlintasan sebidang kereta api di Provinsi Banten masih belum dilengkapi palang pintu dan penjagaan. Sebanyak 45 titik dinilai rawan kecelakaan, seiring meningkatnya aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan kondisi ini dipicu oleh perubahan fungsi jalan di sekitar perlintasan.
“Rata-rata awalnya itu jalan lebarnya 3 meter, lama-kelamaan melebar karena ada perumahan baru. Jadi sekarang semakin ramai,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2025, terdapat 148 perlintasan sebidang di Banten. Dari jumlah tersebut, 103 titik sudah dilengkapi penjagaan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), pemerintah daerah, swadaya masyarakat, maupun pihak swasta.
Adapun sebaran perlintasan tanpa penjagaan paling banyak berada di Kota Serang sebanyak 18 titik, disusul Kota Cilegon 14 titik, Kabupaten Lebak 8 titik, serta Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing 4 titik.
Tri menambahkan, Kota Serang telah mengajukan permohonan pemasangan pintu perlintasan kepada pemerintah provinsi. Usulan serupa sebelumnya juga diajukan oleh pemerintah daerah lain.
“Sudah ada usulan dari Pemkab Serang, Pemkab Lebak, dan Pemkot Cilegon,” jelasnya.
Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah bersama warga memasang rambu peringatan dan menyiagakan relawan di sejumlah lokasi rawan.
Untuk perlintasan yang menjadi kewenangan provinsi, sebanyak 24 titik telah dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas. Namun, tahun ini Dinas Perhubungan Banten masih fokus pada pemeliharaan.
“Baru koordinasi dengan kabupaten/kota terkait pemasangan palang pintu, karena tahun ini kegiatannya masih pemeliharaan peralatan pintu perlintasan,” kata Tri.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usma Temposo
