Beranda Pemilu 2024 Banten Jadi Daerah Nomor 3 Kerawanan Netralitas ASN di Indonesia

Banten Jadi Daerah Nomor 3 Kerawanan Netralitas ASN di Indonesia

FGD dengan tema netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada di Aula Diskominfo SP Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (12/10/2023). (Iyus/bantennews)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan tingkat kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten menduduki urutan ke-3 dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) mencapai 22 persen lebih.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Zaenal Muttaqin mengatakan, secara umum Banten masuk 10 besar kerawanan netralitas ASN.

“Banten ada di posisi ke 3 dengan (IKP) 22 persen lebih. Tapi setelah dikalkulasi kita berada di posisi 9,” kata Zaenal saat menjadi narasumber dalam Forum Discussion Gruop (FGD) dengan tema netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (12/10/2023).

“Kita ada di posisi sedang tapi posisi paling tinggi. Subangsih kabupaten kota sangat mempengaruhi juga netralitas ASN,” sambungnya.

Zaenal menjelaskan, pelanggaran disiplin akibat ketidaknetralan ASN terjadi lantaran keluarga ASN merupakan calon legislatif maupun calon kepala daerah.

“Pola yang terjadi mempromosikan calon, anaknya nyalon, istrinya nyalon, membuat dukungan secara terbuka. Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent,” jelasnya.

Sementara, Plt Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten, Nana Suryana berharap FGD tersebut dapat memberikan pencerahan bagi seluruh ASN di lingkup Pemprov Banten.

“Apalagi ini menjelang tahun pemilu, ASN harus lebih paham. Saya juga berharap media dapat memberikan edukasi lewat tulisan terkait netralitas ASN,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini