Beranda Uncategorized Banten Bersih Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Banten Bersih Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

BANTEN – Banten Bersih mendukung dan memberikan apresiasi terhadap Peraturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg. “Kita sangat apresiasi. Ini berarti KPU memliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melarang eks koruptor menjadi caleg,” tegas Gufroni, Kordinator Banten Bersih, Senin (2/7/2018).

Menurutnya, aturan tersebut menunjukan bahwa KPU telah melakukan pendekatan hukum progresif dalam kepemiluan. Gufroni menyatakan bahwa peraturan tersebut patut mendapat dukungan dalam upaya melahirkan anggota legislatif yang berintegritas dan bersih dari korupsi.

“Selama ini hukuman untuk koruptor belum memberiian efek jera. Biasanya orang yang sudah terlibat kasus korupsi akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Diketahui, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.

PKPU tersebut terbit Sabtu (30/6) lalu. Ketua KPU Arief Budiman yang meneken peraturan tersebut. Berikut bunyinya:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU itu. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ