Beranda Pemerintahan Banten Bersih Dorong Segera Pecat ASN Korupsi

Banten Bersih Dorong Segera Pecat ASN Korupsi

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Banten Bersih mendorong pemerintah segera memecat aparatur sipil negara (ASN) terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Diketahui, KPK menyebut bahwa ada 2.357 orang berstatus ASN yang sudah terbukti korupsi tapi masih dibiarkan bekerja atau tidak diberhentikan dengan tidak hormat. Termasuk di dalamnya ada 70 ASN di Banten, terdiri dari 17 orang pegawai Pemprovi Banten dan 53 orang pegawai pemerintahan tingkat kabupaten/ kota.

“Tentu saja informasi tersebut membuka mata kita bahwa nyatanya agenda reformasi birokrasi belum berjalan sebagaimana diharapkan. Alih-alih mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) justru negara seolah melakukan pembiaran. Berapa banyak uang negara untuk menggaji para koruptor berstatus ASN,” tegas Gufroni, Koordinator Banten Bersih, Sabtu (14/9/2018).

Melihat fakta tersebut, tegas Gufroni, Banten Bersih mendorong pemerintah  mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terlibat kasus korupsi.

“Ini sebagai langkah untuk efek jera bagi ASN yang lain. Kalau tidak dipecat, sama seperti memberi angin segar bagi ASN untuk korupsi. Selain dipecat, ASN yang korup itu harus mengembalikan uang/gaji yang selama ini mereka masih terima setelah dinyatakan terbukti korupsi. Bila tidak mau, sita aset kekayaannya untuk mengganti uang dalam bentuk gaji yang mereka nikmati selama itu,” tambahnya.

Lebih lanjut Gufroni meminta KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membeberkan nama-nama ASN korup tersebut.

“Hal ini  untuk mendorong pelayanan publik dan berintegritas serta keterbukaan informasi publik. Agar ke depan tak ada lagi ASN yang terbukti korupsi masih aktif dan menikmati gaji dari uang rakyat,” tambahnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini