Beranda Peristiwa Banten Bersih Dorong Rumah Sakit Transparan dalam Rencana Kebutuhan Obat

Banten Bersih Dorong Rumah Sakit Transparan dalam Rencana Kebutuhan Obat

Banten Bersih saat konferensi pers tentang tata kelola obat, Jumat (9/11/2018). (Foto : qizink)

 

SERANG – Banten Bersih mendorong rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Banten transparan dalam menyampaikan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) kepada masyarakat. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui perencanaan kebutuhan obat dan realisasinya.

Gufroni, Kordinator Banten Bersih menyatakan bahwa pihak faskes yang merupakan mitra BPJS memiliki aturan mengenai pengadaan obat yang dibutuhkan masyarakat. Dibuatlah Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang disusun setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan obat baik bagi peserta BPJS kesehatan maupun umum. Acuannya adalah rancangan kebutuhan ini berdasarkan rekam penanganan pasien di tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan perkembangan penyakit baru yang muncul.

“Dengan transparansi tersebut sehingga tak ada lagi keluhan dari pasien akibat kelangkaan obat atau harus menanggung sendiri kebutuhan obat yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan hasil pemantauan Banten Bersih, ternyata masih ada pasien BPJS yang membeli obat di luar farmasi faskes,” kata Gufroni saat menyampaikan rilis transparansi dan akuntabilitas tata kelola obat di salah satu kafe di Kota Serang, Jumat (9/11/2018).

Selain itu, Banten Bersih juga mendorong pihak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  tidak mengambil keuntungan dari pengadaan obat untuk kebutuhan masyarakat.  Di samping itu, Banten Bersih juga mendorong pihak BPJS Kesehatan tidak setengah hati dalam program JKN. Gufroni menegaskan agar pihak BPJS didorong lebih akuntabel dan bertanggung jawab pada mitra fasilitas kesehatan.

“Diharapkan, tak ada lagi tunggakan yang dapat mengakibatkan fasilitas kesehatan membatasi layanannya kepada masyarakat. Apalagi, harus membatasi pemberian obat karena ketersediaan yang terbatas akibat kewajiban yang belum dibayarkan,” katanya.

Di samping itu, lanjut Gufron, dibutuhkan sosialisasi dan gotong royong antara BPJS, fasilitas kesehatan dalam hal ini rumah sakit dan masyarakat demi terwujudnya layanan kesehatan memadai. “Tapi, hal ini tentunya  juga butuh  kerja sama pihak Pemerintah Daerah setempat. Karena, dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemda juga berperan aktif dalam mewujudkan hak masyarakat pada jaminan kesehatan,” katanya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini