Beranda Hukum Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan

Bantah Korupsi, 6 Pejabat BPN Kota Serang Minta Dibebaskan

Sidang lanjutan kasus pungli di BPN Kota Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Enam pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Serang membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam perkara dugaan pungutan liar berkedok biaya taktis.

Keenam terdakwa menilai JPU menyusun surat dakwaan secara kabur, tidak cermat, dan tidak memenuhi syarat materiil. Mereka menyampaikan keberatan melalui nota eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/10/2026).

Enam terdakwa itu yakni Taufik Rokhman, mantan Kepala Kantah BPN Kota Serang periode 2024–2026; Pit Gunawan, mantan Kasi PHP 2022–2023; Ahmad Munardi alias Ase, mantan Kasi PHP 2024–2025; Deni Marzuki, mantan Kasi PHP 2025–2026; Ade Kusnandar, mantan Koordinator Substansi Pemetaan 2021–2025; serta Gunawan Wibisana, mantan Kasi Survei dan Pemetaan 2021–2025.

Kuasa hukum Taufik Rokhman, Iron Fajrul, mempersoalkan konstruksi perkara yang dibangun JPU. Ia menilai, jika permintaan uang kepada masyarakat dilakukan tenaga honorer yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka perbuatan tersebut masuk ranah pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

Tim hukum Taufik merujuk Pasal 482 KUHP baru yang mengatur tindak pidana pemerasan.

“Berimplikasi pada kewenangan mengadili beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Serang sebagai bagian Badan Peradilan Umum, bukan Pengadilan Tipikor,” kata Fajrul dalam eksepsinya.

Fajrul juga menilai, JPU tidak menguraikan secara cermat identitas pemohon yang disebut menyerahkan uang. Ia juga mempersoalkan identitas pihak internal BPN yang secara langsung meminta uang.

Keberatan serupa muncul dari tim penasihat hukum Pit Gunawan. Mereka menilai dakwaan JPU prematur, tidak cermat, dan tidak jelas, terutama terkait penerimaan uang Rp93.050.000.

Menurut tim hukum Pit, JPU tidak menguraikan secara konkret perbuatan kliennya. Dakwaan juga tidak menjelaskan pihak yang menjadi korban serta bentuk perbuatan “memaksa” yang menjadi dasar dakwaan.

Baca Juga :  Tega! Ayah Tiri di Tangerang Perkosa Anak di Bawah Umur 

Kuasa hukum Ade Kusnandar, Ely Nursamsiyah, bahkan menilai dakwaan JPU mengandung obscuur libel atau dakwaan kabur. Salah satu persoalan yang ia soroti yakni perhitungan akumulasi dana dalam tabel transaksi.

Ely menilai tabel tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga mempersoalkan tidak adanya uraian konkret mengenai tindakan paksaan dalam rangkaian peristiwa yang JPU dakwakan.

“Penuntut Umum dalam surat dakwaan sama sekali tidak merumuskan ada atau tidaknya perbuatan lanjutan sebagai rangkaian ‘meminta’ tersebut, sehingga nampak jelas beban pembuktian dari dakwaan ‘meminta’ dalam perkara a quo sengaja secara diam-diam oleh Penuntut Umum dilimpahkan pada Majelis Hakim,” ujar Ely.

Sementara itu, Ahmad Munardi, Deni Marzuki, dan Gunawan Wibisana juga mengajukan keberatan melalui penasihat hukum masing-masing. Mereka pada pokoknya menilai JPU memaksakan konstruksi perkara dan tidak memenuhi syarat materiil dakwaan.

Seluruh tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari tahanan, serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik mereka.

Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan jawaban JPU Kejari Serang atas seluruh eksepsi para terdakwa.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd