PANDEGLANG – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menghentikan Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga miskin, namun rencana tersebut hanya akan berlaku bagi warga di bawah usia 40 tahun, sedangkan warga miskin di atas 40 masih berhak menerima Bansos.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengamini wacana yang akan dilakukan oleh Kemensos. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) dari Kemensos.
“Untuk juklak juknisnya belum kita terima. Kita juga masih menunggu,” kata Nuriah, Selasa (14/6/2022).
Bantuan sosial yang akan dihapus untuk warga miskin di bawah 40 tahun di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Bantuan penggantinya seperti apa belum tau pasti sehingga sementara ini belum bisa memberikan penjelasan secara detail. Karena belum menerima juknisnya dari pusat,” ungkapnya.
Nuriah membeberkan, dalam penyaluran program bantuan semua direktorat turut menangani. Seperti halnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Ditjen Pemberdayaan.
“Jadi semua direktorat dilibatkan. Kalo dulu kan hanya di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial saja,” terangnya.
Dengan sekarang semua direktorat turut berperan serta. Termasuk juga penyebutan pendamping dari sebelumnya ada pendamping PKH sekarang ditiadakan.
“Penyebutannya semua pendamping sosial. Yang terdiri dari pendamping rehabilitasi sosial, pendamping perlindungan sosial, dan pendamping pemberdayaan sosial,” katanya.
Lebih lanjut Nuriah menegaskan, bahwa wacana penghapusan Bansos bagi warga miskin di bawah usia 40 tahun itu dilakukan oleh Kemensos. Sementara Dinsos saat ini mulai melakukan verifikasi terhadap Data Terpadu dan Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi baru mau melakukan verifikasi datanya. Untuk memilah batasan usia lansia dan usia muda di bawah 40 tahun,” tutupnya.
(Med/Red)