Beranda Pemerintahan Bansos PKH dan BPNT di Desa Citorek Timur Diduga Digelapkan, Kerugian Capai...

Bansos PKH dan BPNT di Desa Citorek Timur Diduga Digelapkan, Kerugian Capai Rp3,4 Miliar

Sairah warga Desa Citorek Timur yang memegang kartu ATM PKH tapi tidak menerima uang PKH.

LEBAK – Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendapat sorotan dari anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah. Pasalnya, dua program tersebut diduga ada potensi kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar selama 33 bulan sejak tahun anggaran 2020 hingga September 2022.

Anggota Komisi III DPRD Lebak itu mengatakan, dari program BPNT yang berada di Desa Citorek Timur, dengan jumlah Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) kurang lebih ada sekitar 446 orang dengan menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulannya, tapi dalam kenyataan di lapangan para KPM hanya menerima 1 hingga 2 liter beras, 2 butir telur ayam, dan 1 ekor ayam yang dibagi kepada 3 orang, apabila di uangkan hanya menerima sekitar Rp20 ribu.

“Jelas itu sangat merugikan warga yang mendapatkan BPNT, para KPM yang seharusnya mendapatkan Rp 200 ribu tapi hanya menerima sekitar Rp 20 ribu saja. Terus yang sisanya Rp Rp 180 ribu nya dikemanakan?,” kata Musa saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).

Ia menjelaskan, sedangkan untuk program PKH dari tahun 2020 hingga 2022 ini sudah ada 11 tahapan yang sudah direalisasikan di Desa Citorek Timur, tapi dalam kenyataannya banyak warga yang tidak mendapatkannya padahal mereka (warga-red) terdaftar dalam penerimaan PKH tersebut dan memegang buku tabungan serta kartu ATM nya. Jadi kami menduga, jika program PKH di Desa Citorek Timur ini hanya direalisasikan sekitar 20 persen saja per tahapannya.

“Adapun modus para oknum tersebut yakni dengan cara melakukan penggelapan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan semenjak adanya program sosial tersebut. Itu baru analisa saya selama tahun 2020 hingga 2022 saja, belum termasuk anggaran tahun 2018 dan 2019 lalu,” ujarnya.

Untuk itu, Musa kembali mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Unit Tipikor Polres Lebak untuk segera bertindak melakukan penyelidikan sehingga kasus ini naik menjadi penyidikan secara profesional, objektif, transferan dan akuntabel dengan menetapkan para tersangka dan dijerat oleh UU No 13 Th 2011 tentang penanganan fakir miskin.

“Kasus penggelapan dana bansos PKH dan BPNT di Desa Citorek Timur tersebut saya menduga dilakukan secara masif dan bukan oleh satu orang, paling tidak agen E-warung, oknum pendamping bansos dan juga oknum pegawai desa juga ikut terlibat. Jadi saya menduga kerugian negara dikisaran Rp 3,4 miliar,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika dirinya juga telah menyiapkan 4 orang advokat secara gratis yang disiapkan untuk mendampingi para korban yang diduga bantuan PKH dan BPNT nya di gelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya akan terus mengawal terkait dugaan penggelapan program bansos ini hingga ke pusat, sehingga hak warga yang mendapatkan bisa diterima oleh warga bukan malah di makan oleh oknum,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ