Beranda Bisnis Bank Banten Tak Takut Hadapi Laporan Gugatan Dugaan Kredit Fiktif

Bank Banten Tak Takut Hadapi Laporan Gugatan Dugaan Kredit Fiktif

Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa

SERANG – Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa menegasakan pihaknya tidak gentar menghadapi laporan kasus dugaan kredit fiktif yang dilaporkan Moch. Ojat Sudrajat. Bahkan pihaknya juga relah menunjuk tim kuasa hukum untuk menangani kasus dugaan tersebut.

“Oleh karenanya hari ini kami menunjuk tim kuasa hukum untuk melawan tindakan-tindakan yang dapat merugikan Bank Banten serta nasabah Bank Banten,” tegas Fahmi, Kamis (6/8/2020).

Fahmi mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus penuh pada proses penyehatan Bank Banten dengan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi yang berjalan dengan baik serta adanya perbaikian yang terus ditorehkan membuat keyakinan untuk langkah ke depannya.

“Kami tidak mentolerir segala tindakan yang ditujukan untuk menghambat proses penyehatan Bank Banten” katanya.

Bank Banten, lanjut Fahmi, senantiasa menghormati proses hukum yang  sedang berlaku. Dengan demikian, Perseroan juga mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Bank Banten juga Bank Banten selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Berupaya optimal untuk menjalankan fungsinya sebagai BPD. Hadir dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.

“Secara tegas kami pastikan tidak ada pemalsuan laporan keuangan dan kredit fiktif di Bank Banten” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Banten diduga memiliki kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp150 miliar. Kondisi tersebut diyakini menjadi penyebab rasio kredit bermasalah bank plat merah itu berada di atas lima persen. Akibatnya, OJK menetapkannya sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI).

Dalam keterangan Ojat Sudrajat menjelaskan, selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau NPL net, pihaknya juga melakukan investigasi lebih mendapat terhadap Bank Banten. Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.

Lebih lanjut Ojat mengungkapkan, nilai NPL net 2019 tercatat sebesar 4,01 persen sangat bertolak belakang dengan kondisi dari Bank Banten. Sebab, bank yang berdiri sejak 2016 itu sudah dinyatakan oleh OJK sebagai BDPI sebagaiman tertuang dalam surat OJK Nomor SR-83-PB.31/2019 tertanggal 17 Juni 2019.  Ojat juga mengadukan Bank Banten ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 27 Juli lalu.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini