Beranda Bisnis Bank Banten Minta OJK Cabut Status Bank Dalam Pengawasan Khusus

Bank Banten Minta OJK Cabut Status Bank Dalam Pengawasan Khusus

Dirut Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa saat dimintai keterangan oleh awak media. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mencabut status bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Salah satu yang menjadi pertimbangan tambahan permodalan yang telah ditambah oleh Pemprov Banten.

“Segera mungkin dicabut, dan ada suport juga dari Komisi III DPRD Banten. Dan kita selalu komunikasi dengan sana (OJK),” kata Fahmi usai mengikuti rapdat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Banten, Kamis (21/1/2021).

Terkait masih adanya salah satu posisi direksi yang masih kosong, Fahmi menilai, hal itu akan diselesaikan secara komprehensif. Diketahui, saat ini Direktur Kepatuhan masih belum terisi dan masih rangkap jabatan dengan Direktur Operasional.

“Soal manajemen itu kan komprehensif, menyangkut banyak aspek. Saya fikir hal yang paling bagus itu dukungan dari DPRD Banten terkait modal, dan itu sudah terjawab karena bagian dari penyehatan,” ujarnya.

Terkait sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang belum menjadikan Bank Banten sebagai tempat menyimpan rekening kas umum daerah (RKUD), Fahmi mengatakan, hal itu akan menjadi pekerjaan rumah (PR) Bank Banten.
Meski begitu, pihaknya berharap kepada pemerintah kabupaten/kotadapat ikut mendukung pembangunan di daerah dengan cara menanamkan sekaligus menyimpan dananya di Bank Banten.

“Dengan disimpannya dana milik pemkab dan pemkot melalui Bank Banten, akan memberikan manfaat lebih bagi pembangunan didaerah khususnya Provinsi Banten ketimbang menyimpannya di Bank lain. Ayo mari simpan dananya ke Bank Banten, sebagai bentuk dukungan lebih untuk pembangunan di Banten,” kata Fahmi.

Di sisi lain, lanjut Fahmi, Bank Banten saat ini tengah berupaya meningkatkan pelayanan terhadap nasabah. Salah satunya dengan menaikan status buku satu menjadi buku dua oleh Bank Banten untuk memenuhi kecukupan modal.

“Dengan naiknya status tersebut akan dibarengi juga dengan kemudahan transaksi secara digital oleh para nasabah Bank Banten sehingga akan lebih memudahkan dalam bertransaksi,” ucapnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini