SERANG – Bank Banten menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten untuk memperkuat pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kedua lembaga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Sabtu (24/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, BAZNAS Banten menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Bank Banten. SK tersebut menjadi dasar bagi Bank Banten untuk menghimpun zakat dari lingkungan internalnya.
Penandatanganan MoU berlangsung dalam rangkaian Pasar Keuangan Rakyat yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24–25 Oktober 2026 di Kota Serang.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, mengapresiasi komitmen Bank Banten dalam mendukung pengelolaan ZIS. Ia berharap kerja sama ini mampu meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan Bank Banten. Penandatanganan MoU dan penyerahan SK UPZ ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata agar penghimpunan ZIS semakin optimal dan penyalurannya tepat sasaran, demi kesejahteraan masyarakat serta percepatan pengentasan kemiskinan di Banten,” ujarnya.
Wawan juga mendorong lembaga jasa keuangan lain untuk memperkuat kolaborasi dengan BAZNAS. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga dapat memperluas manfaat zakat, terutama untuk mendukung kesejahteraan dan pendidikan masyarakat.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengatakan pihaknya ingin memperluas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan sosial di Banten.
Ia menegaskan, peran Bank Banten tidak hanya berkaitan dengan layanan keuangan, tetapi juga dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, pengelolaan ZIS, khususnya di lingkungan internal Bank Banten, dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta memperluas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. (*)
