Beranda Peristiwa Bangunan UIN Ciputat Diduga Tak Punya Amdal

Bangunan UIN Ciputat Diduga Tak Punya Amdal

acara Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI Dan Survey Lokasi di Kantor Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Jumat (22/6/2019) - (Foto Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Sengketa tanah antara kampus UIN Ciputat dengan warga sekitar Kelurahan Pisangan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah berlangsung lama. Warga menyebut bahwa kampus Islam ternama di Tangerang Selatan itu sejak awal pembangunannya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Salah satu perwakilan warga Pisangan Mursalin mengatakan, warga Pisangan ini khusunya yang di Sedap Malam dan Puri Intan, Kecamatan Ciputat Timur rata-rata sudah 27 tahun tinggal di lokasi yang saat ini jadi sengketa itu.

“Warga tinggal di sini punya alasan, akta jual beli ada, Kalo kita mah lengkap. Alas Hak, AJB, bahkan izin pembangunannya pun itu ada. Jadi secara transaksi pertanahan sudah sah. Tapi kalo UIN hanya menggunakan hukum,” kata Mursalin saat acara Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI Dan Survey Lokasi di Kantor Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Jumat (22/6/2019).

Mursalin sebagai perwakilan warga mengaku rata-rata KTP warga setempat sudah beralamatkan Sedap Malam, Kelurahan Pisangan. Artinya dirinya sudah sah dan legal bertempat tinggal di lokasi tersebut dan diakui oleh negara.

Sedangkan jika digabungkan jumlah KK di Sedap Malam dan di Puri Intan itu jumlahnya ada 239 KK dari 4 RT dan 1 RW.

“Selanjutnya kami beritikad baik, tinggal di sini kami membayar pajak, tanah yang kami tinggali juga sudah dilakukan pengukuran oleh BPN RI, artinya sudah sah. Nah makannya di acara ini pihak DPD RI menengahi sengketa ini. Saya bersyukur ada acara ini,” imbuhnya.

Sementara Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Gafar Usman mengatakan, kewenangan pihaknya adalah wajib menindaklanjuti semua laporan masyarakat masalah status tanah warga di kelurahan pisangan yang mempunyai sengketa dengan UIN.

“Ternyata UIN ini hanya pengguna aset Kementerian Agama, tapi yang memerintah adalah pemerintah daerah seperti lurah, camat, dan walikota. Oleh karena itu kami terjun langsung supaya kami langsung melihat dan mendengar dari pemerintah setempat,” ujarnya.

Sementara saat awak media hendak mewawancarai pihak UIN yang juga hadir dalam acara tersebut, yang bersangkutan malah langsung pergi terburu-buru. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini