Beranda Pemerintahan Bangunan Liar Pedagang di Palima Bakal Kembali Ditertibkan

Bangunan Liar Pedagang di Palima Bakal Kembali Ditertibkan

Rapat koordinasi rencana penertibaan pedagang di Palima. (Ade/bantennews)

SERANG – Proses penataan wajah Ibukota Provinsi Banten terus digenjot. Salah satunya adalah terkait penataan pedagang di perempatan Palima, Kota Serang. Sebelumnya, Pemprov Banten dan Pemkot Serang telah melakukan penertiban dan pembongkaran warung-warung di simpang jalan tersebut.

Rencana penertiban kembali bangunan liar pedagang di Simpang Palima ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh OPD-OPD terkait dari Pemprov Banten, Pemkot Serang, Pemkab Serang dan juga aparat kepolisian. Dalam rapat tersebut juga sempat dibahas terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum kepada para pedagang yang ada.

Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Serang Poppy Nopriadi menyampaikan, penertiban lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (19/11/2018). Adapun agenda yang akan dilaksanakan adalah memastikan lokasi tersebut sudah bersih dari bangunan liar (bangli).

“Senin akan dilakukan eksekusi lagi. Surat peringatan terhadap pemilik bangli kawasan Palima sudah dilayangkan. Eksekusi ini juga sekaligus pengawasan atas apa yang sudah dilakukan kemarin. Terkadang kalau sudah dilakukan penertiban, kemudian tidak diawasi, ada lagi.” ujar Poppy usai rapat koordinasi, Jumat (16/11/2018).

Dalam kegiatan tersebut, akan diturunkan personil gabungan dari Pemprov Banten, Pemkot Serang, Pemkab Serang dan juga aparat kepolisian serta Korem. Rincian personil diantaranya adalah, Satpol PP Kota Serang sebanyak satu peleton (30 orang), kemudian Satpol PP Provinsi Banten sebanyak dua peleton, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang sebanyak 5 personil.
“Total sebanyak 250 personil. Ini untuk memastikan proses penertiban akan berjalan dengan lancar. Ada beberapa unit Bangli yang memang belum selesai ditertibkan. Mohon maaf, biasanya ada beberapa pedagang yang protes karena ada yang belum ditertibkan, kita menjamin akan adil, agar tidak ada yang merasa seperti itu,” jelasnya.

Senada dengan Pj. Wali Kota Serang Ade Aryanto yang mengatakan tidak ada persiapan relokasi. Poppy menegaskan, para pedagang di area tersebut telah melanggar aturan yang ada. Sehingga tidak ada fasilitasi dari Pemkot Serang. “Ini juga memberikan pelajaran bagi semuanya, boleh berdagang selama dalam aturan,” tegasnya.

Selain Palima, penataan juga akan dilakukan di pintu tol exit Serang Timur dan juga kawasan Pasar Lama.

Di tempat yang sama, Pejabat Fungsional Satpol PP Provinsi Banten, Ahmad Tohir Abdani menyampaikan, memang ada beberapa potensi konflik yang harus segera diselesaikan terlebih dahulu, khususnya terkait adanya laporan para pedagang membayar sewa untuk berjualan di daerah simpang Palima tersebut.
“Penertiban apapun dapat menjadi konflik kalau masih ada retribusi liar. Ini harus diselesaikan dulu, oknumnya siapa. Kalaupun retribusi tersebut legal, jadi harus bagaimana,” ujarnya.

Ia menyampaikan, hasil temuan yang didapatkan antara lain terdapat di Pasar Lama. Di wilayah tersebut, para pedagang membayar retribusi dengan karcis yang dicetak. (Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini