Beranda Hukum Bangun Kontrol Sosial, JIRAH Latih Masyakarat Jadi Paralegal dan Peneliti Anti Korupsi

Bangun Kontrol Sosial, JIRAH Latih Masyakarat Jadi Paralegal dan Peneliti Anti Korupsi

Pelatihan LBH JIRAH terkait advokasi hukum. (Istimewa)

SERANG – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Anggaran Daerah (LBH JIRAH) melatih masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan hukum.

Direktur Eksekutif JIRAH, Faisal Rizal mengatakan, tujuan dari pelatihan ini agar ke depan masyarakat ikut melakukan kontrol sosial, sekaligus menjadi paralegal yang dapat memberikan pengetahuan. Ia menilai, dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Peran pengawasan dalam penegakkan hukum di tengah masyarakat, menurut Faisal menjadi hal yang penting. Terlebih soal pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang mulai mengakar hingga ke desa-desa.

Sehingga, kesadaran akan pentingnya penegakkan hukum menjadi lonceng pengingat agar tidak boleh lagi korupsi menjadi budaya.

“Seperti duri dalam daging mungkin itu gambaran singkatnya. Kejahatan korupsi bisa disejajarkan dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena bahaya dan daya rusaknya bisa meruntuhkan suatu negara. Untuk itu JIRAH punya kewajiban untuk membangun kontrol sosial lewat pelatihan hukum,” kata Faisal, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Faisal menuturkan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dasar dalam advokasi penegakkan hukum dan keadilan terhadap peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Paralegal ini juga ditujukan untuk menjawab minimnya akses keadilan bagi masyarakat. Khususnya bagi mereka yang kurang mampu atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum yang profesional,” tuturnya.

Menurut Faisal, Paralegal muncul sebagai respons terhadap ketidakmampuan dunia profesi hukum dan sistem hukum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal akses keadilan dan perlindungan hukum.

“Bahwa pada umumnya paralegal didefinisikan adalah orang yang bukan berprofesi sebagai pengacara (advokat). Namun memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, serta bekerja di bawah bimbingan pengacara atau organisasi bantuan hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Menakar Niat Anti Korupsi di Banten

“Mereka membantu masyarakat dalam mengakses keadilan dengan memberikan edukasi hukum,” sambungnya.

Dirinya melihat, ada potensi yang belum dikembangkan dari peran paralegal ini jika dikaitkan dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Jika masyarakat diedukasi soal hukum, maka diharapkan angka pelanggaran hukum terutama soal tindak korupsi perlahan akan menurun, karena akan ada masyarakat yang awasi. Jadi masih berani lakukan korupsi?,” pungkasnya.

Tim Redaksi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News