Beranda Pemerintahan Bangli di Lahan Milik PT KAI Kawasan Stadion Ciceri Serang Bakal Dibongkar

Bangli di Lahan Milik PT KAI Kawasan Stadion Ciceri Serang Bakal Dibongkar

Plt Kepala Disparpora Kota Serang Zecka Bahdi. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan membongkar bangunan liar (bangli) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Pasalnya, bangli yang berada di sepanjang kawasan Stadiom mulai dari Tugu Jam Penancangan hingga Bungur Indah itu berdiri di atas lahan milik PT KAI. Baik Pemkot dan PT KAI juga telah menetapkan twaktu pembongkaran, yakni pada tanggal 28 Mei 2025.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi terakhir bersama PT KAI.

Pembongkaran akan dilakukan terhadap sekitar 150 bangunan yang dianggap tidak memiliki legalitas dan berada di atas lahan milik PT KAI.

“Rapat terakhir tadi menyepakati bahwa pembongkaran tetap dilakukan pada pagi hari tanggal 28 Mei. Ini menyangkut bangunan-bangunan yang dinilai liar oleh PT KAI,” ujar Zeka, Selasa (27/5/2025).

Zeka menjelaskan, beberapa warga sempat menunjukkan surat kerja sama dengan PT KAI sebagai dasar keberadaan bangunan mereka. Namun, setelah diverifikasi, surat-surat tersebut diketahui sudah kadaluarsa sejak 2012.

“PT KAI menyampaikan bahwa surat-surat kerja sama yang diklaim masyarakat itu sudah tidak berlaku. Tidak ada lagi hubungan kerja sama resmi antara PT KAI dan para penghuni atau pedagang di sana,” jelasnya.

Dengan demikian, PT KAI menegaskan tidak ada kompensasi bagi warga yang bangunannya dibongkar. Kecuali bagi mereka yang benar-benar memiliki kerja sama aktif yang sah yang hingga kini tidak ditemukan.

Meski belum dilakukan pembongkaran resmi, sejumlah pedagang sudah melakukan pembongkaran mandiri sejak menerima surat pemberitahuan ketiga dari PT KAI pada Jumat lalu.

“Alhamdulillah, sebagian pedagang sudah menyadari dan membongkar sendiri bangunan mereka. Mereka sudah kami tempatkan sementara di Pasar Kepandean dan Pasar Lama bekerja sama dengan Dinas Indagkop,” kata Zeka.

Baca Juga :  KAI Buka Loker buat Lulusan SMA hingga Sarjana, Cek Syaratnya

Pemindahan ke dalam area Stadion Maulana Yusuf tidak memungkinkan karena keterbatasan fasilitas. Dari 154 kios yang tersedia, jumlah tersebut tidak sebanding dengan lebih dari 200 pedagang yang terdampak.

“Di stadion juga konsepnya berbeda, lebih ke sistem take away. Sementara pedagang yang akan direlokasi mayoritas berjualan makanan yang dikonsumsi di tempat,” ujarnya.

Zeka menargetkan, proses pembongkaran selesai dalam satu hari. Sedangkan pembersihan area membutuhkan dua hingga tiga hari ke depan. Setelah itu, lahan bekas bangunan liar tersebut akan difungsikan ulang oleh Pemkot Serang.

“PT KAI sudah menyerahkan kepada Pemkot. Rencana ke depan, lahan itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau digunakan untuk penataan kawasan agar tidak lagi terlihat kumuh,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News