CILEGON – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyoroti proyeksi kenaikan belanja pegawai dalam prognosis APBD 2026 yang diperkirakan bertambah sekitar Rp38,73 miliar dibandingkan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Menurut Rahmatulloh, lonjakan belanja pegawai tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengingat belanja pegawai merupakan komponen yang relatif mudah diproyeksikan sejak penyusunan APBD murni.
“Belanja pegawai ini bukan belanja yang muncul tiba-tiba. Karena itu kami meminta penjelasan rinci, tambahan Rp38,73 miliar tersebut berasal dari komponen apa saja,” kata Rahmatulloh dalam pembahasan prognosis APBD 2026, Selasa (4/8/2026).
Ia meminta TAPD menguraikan secara detail tambahan belanja pegawai berdasarkan masing-masing komponennya, mulai dari gaji, tunjangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), iuran, hingga komponen belanja pegawai lainnya.
Selain rincian nominal, Banggar DPRD juga meminta pemerintah daerah membedakan mana kebutuhan yang muncul akibat kebijakan baru setelah APBD 2026 ditetapkan dan mana yang sebenarnya sudah dapat diperkirakan sejak awal penyusunan anggaran.
“Kalau kebutuhan itu sebenarnya sudah diketahui ketika APBD murni disusun, maka harus dijelaskan penyebab kekurangan anggaran tersebut. Apakah terjadi kesalahan perhitungan, penganggaran yang sejak awal memang tidak dialokasikan secara penuh, atau ada kelemahan koordinasi data kepegawaian antara BKPSDM, BPKPAD, dan TAPD,” ujarnya.
Rahmatulloh menilai penjelasan tersebut penting karena akan menjadi tolok ukur kualitas perencanaan anggaran Pemerintah Kota Cilegon. Menurutnya, belanja pegawai merupakan belanja wajib yang jumlah kebutuhannya umumnya sudah dapat dihitung berdasarkan jumlah aparatur, struktur penghasilan, serta kebijakan kepegawaian yang berlaku.
Ia mengingatkan, apabila lonjakan belanja pegawai terjadi akibat lemahnya perencanaan, maka kondisi serupa berpotensi terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Banggar DPRD juga meminta TAPD menjelaskan dampak tambahan belanja pegawai terhadap APBD 2027. Menurut Rahmatulloh, pemerintah harus menyampaikan berapa besar tambahan belanja pegawai yang akan menjadi baseline atau beban tetap pada penyusunan APBD tahun depan.
“Kalau kenaikan ini bersifat permanen, maka pemerintah harus menjelaskan dari mana sumber pendapatan yang akan membiayainya pada APBD 2027. Jangan sampai menggunakan sumber penerimaan yang sifatnya hanya sekali, sementara belanjanya menjadi kewajiban setiap tahun,” tegasnya.
Rahmatulloh menambahkan, DPRD tidak mempermasalahkan apabila tambahan belanja pegawai memang didasarkan pada kebutuhan riil dan didukung perubahan kebijakan yang sah. Namun seluruh perubahan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan melalui data yang lengkap dan dapat diverifikasi.
“Yang kami minta sederhana, jelaskan dasar perhitungannya, rincian komponennya, serta alasan mengapa kebutuhan itu tidak dianggarkan sejak APBD murni. Dengan begitu DPRD bisa menilai apakah tambahan anggaran tersebut memang kebutuhan riil atau justru mencerminkan kelemahan dalam proses perencanaan anggaran,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
