CILEGON – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon mempertanyakan konsistensi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pengelolaan pendapatan dan belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025. Sorotan ini muncul menyusul perbedaan sikap TAPD saat target pendapatan tidak tercapai dengan klaim keberhasilan pendapatan di akhir tahun anggaran.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengungkapkan bahwa dalam evaluasi Pemerintah Provinsi Banten terhadap APBD 2025, TAPD sempat mengajukan permohonan rasionalisasi belanja sekitar Rp140 miliar. Permohonan itu diajukan karena target pendapatan daerah dinilai tidak tercapai.
“Saat itu TAPD memohon kepada DPRD, khususnya Banggar, untuk melakukan rasionalisasi belanja karena pendapatan tidak tercapai. Itu hasil kesepakatan TAPD dengan Banggar dan seharusnya dijalankan,” ujar Rahmatulloh, Selasa (6/1/2026).
Namun, kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan pernyataan TAPD saat ini yang mengklaim pendapatan daerah tercapai, bahkan melampaui target. Rahmatulloh menilai sikap tersebut tidak menunjukkan konsistensi kebijakan.
“Sekarang mereka bicara pendapatan tercapai dan mengklaim ke media. Pertanyaannya, di mana konsistensinya? Saat pendapatan tidak tercapai mereka memohon rasionalisasi ke DPRD, tapi itu tidak dipublikasikan ke masyarakat,” tegas Rahmatulloh yang juga Anggota Banggar DPRDKotaCilegon.
Data realisasi belanja APBD 2025 menunjukkan, dari target belanja sebesar Rp2,17 triliun, realisasi hanya mencapai Rp1,93 triliun atau sekitar 88,73 persen. Selain itu, DPRD juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai sekitar Rp80 miliar.
Padahal, lanjut Rahmatulloh, dalam dokumen RPJMD 2025, SILPA direncanakan hanya sekitar Rp40 miliar. Membengkaknya SILPA tersebut diduga kuat akibat sejumlah program yang tidak diselesaikan.
“Kalau SILPA tersisa Rp80 miliar, berarti ada program yang tidak dijalankan. Banggar meminta penjelasan TAPD, karena masyarakat menunggu APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Rahmatulloh juga menyinggung soal potensi keuntungan internal yang dinilai dinikmati TAPD ketika pendapatan daerah tercapai, sementara saat pendapatan tidak tercapai justru DPRD yang diminta menanggung beban rasionalisasi.
“Mereka seperti memasang dua kaki. Saat pendapatan tidak tercapai, minta rasionalisasi ke DPRD. Saat tercapai dan melampaui target, mereka yang menikmati. Intinya, tidak mau rugi,” ucapnya.
Meski demikian, DPRD tetap mengapresiasi kinerja Pemkot Cilegon sebagai mitra kerja. Namun, Rahmatulloh menegaskan agar ke depan TAPD tidak lagi mengajukan rasionalisasi belanja akibat ketidaktercapaian pendapatan, khususnya setelah evaluasi APBD oleh pemerintah provinsi.
Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD Kota Cilegon berencana mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta TAPD untuk mempertanyakan secara terbuka sumber-sumber pendapatan daerah yang diklaim telah tercapai.
“Kami ingin semuanya transparan dan akuntabel,” pungkas Rahmatulloh.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
