Beranda Hukum Banding Ditolak, Pelaku Penyelundupan Sabu 1 Ton di Anyer Dihukum Mati

Banding Ditolak, Pelaku Penyelundupan Sabu 1 Ton di Anyer Dihukum Mati

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

SERANG – Pengadilan Tinggi Jakarta menolak seluruh permohonan banding delapan terdakwa penyelundup sabu 1 ton di Anyer, Kabupaten Serang. Mereka tetap dihukum mati sebagaimana diputus PN Jaksel.

Delapan terdakwa itu diadili dalam dua berkas. Berkas pertama mengadili lima orang, yaitu:

1. Juang Jin Sheng.
2. Sun Kuo Tai.
3. Sun Chih Feng.
4. Kuo Chun Yuan.
5. Tsai Chih Hung.

Mereka berlima berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust, yang membawa 1 ton sabu dari Taiwan ke Banten.

Adapun 3 nama diadili terpisah yaitu:
1. Hsu Yung Li.
2. Liao Guan Yu.
3. Chen Wei Cyuan.

Ketiganya berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

Pada 26 April 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada delapan nama itu. Sontak, mereka langsung mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

“Menguatkan putusan PN Jaksel,” demikian lansir panitera Mahkamah Agung dalam website-nya, Jumat (7/9/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Daniel Dalle dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok pada 9 Agustus 2018.

“Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut, selain sudah tepat dan adil, telah setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut,” ujar majelis. (Red)

Sumber : detik.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini