
TANGSEL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel empat tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan tetap beroperasi pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, menegaskan tindakan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 526 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat dan surat edaran Wali Kota. Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup total selama Ramadan,” kata Dohiri, Senin (2/3/2026).
Operasi penertiban dimulai pada malam pertama Ramadan dengan penyegelan dua lokasi, masing-masing satu tempat karaoke di kawasan Pasar Kita, Pamulang, dan satu karaoke di wilayah Pondok Kacang Timur. Pada malam berikutnya, petugas kembali menindak satu tempat karaoke dan satu tempat biliar di wilayah Babakan.
“Yang kami lakukan adalah penghentian sementara melalui penyegelan. Total ada empat tempat hiburan malam yang telah disegel,” ujarnya.
Dohiri menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan selama bulan Ramadan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta untuk menjaga ketertiban umum.
Adapun kebijakan penutupan selama Ramadan mencakup diskotek, bar, karaoke, spa, rumah pijat, rumah biliar—kecuali yang digunakan untuk pembinaan atlet—pertunjukan live music, serta kegiatan panggung berskala besar. Sementara itu, restoran dan rumah makan tidak dibatasi jam operasional, namun tetap diminta menghormati masyarakat yang berpuasa.
“Kami ingin menjaga situasi tetap kondusif. Jangan sampai ada pelanggaran yang mengganggu kekhusyukan ibadah umat,” tutup Dohiri.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo