Beranda Hukum Bandel Tetap Buka, Hiburan Malam di Kota Serang Dirazia

Bandel Tetap Buka, Hiburan Malam di Kota Serang Dirazia

 

SERANG – Sejumlah tempat hiburan malam di pusat Kota Serang membandel dengan tetap beroperasi. Padahal Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyatakan, Pemkot Serang konsisten bahwa tempat hiburan yang berujung kemaksiatan yang ada di Kota Serang tidak akan pernah diizinkan.

Untuk menindak tempat hiburan yang membandel, tim gabungan dari Satpol PP Kota Serang dan Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Serang melakukan razia tempat hiburan malam di pusat Kota Serang, Rabu (7/8/2019) malam.

“Sekarang kita masih kelonggaran dulu untuk berinvestasilah di Kota Serang, kita kasih kesempatan dengan catatan segala perizinan di Kota Serang dipenuhi semua dengan benar. Kemarin kan ada perizinanya cuma masa berlakunya sudah habis,” kata Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani.

Dikatakan Kusna, jika dalam seminggu ke depan perizinannya tidak dipenuhi maka pihaknya akan menyegel tempat hiburan malam yang menyalahi aturan Perda No 2 tahun 2010. “Tadi pas kita razia , mereka menggunakan izin kafe, kegiatan pariwisata, resto dan hotel. Kalau karaoke hanya sebatas fasilitas saja dan kalau miras sebenarnya gak diizinkan karena aturan di Perda Nomor 2 tahun 2010 bahwa peredaran miras dilarang di Kota Serang,” ujarnya.

Ia mengakui masih bingung menyegel sejumlah tempat karaoke di Kota Serang, sebab Pemkot Serang belum punya aturan khusus terkait izin usaha karaoke. Pemerintah Kota Serang hanya memberikan izin untuk kafe dan resto yang biasa menyediakan tempat makan dan minuman. Sementara tempat karaoke yang masih beroperasi di Kota Serang yang menggunakan izin buka kafe dan resto.”Jadi kita lihat aja nanti, mereka harus mematuhi izin yang diperbolehkan di Kota Serang. Kalau tempat karaoke sih sebenarnya tidak boleh. Cuma kita bingung juga karena belum ada perdanya. Harusnya sih kalau belum ada perda yang mengatur itu, kita tutup salah juga sih, karena sejumlah karaoke yang ada itu hanya fasilitas resto, hotel dan kafe,” ujarnya.

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyatakan, Pemkot Serang tetap konsisten bahwa tempat hiburan yang berujung kemaksiatan yang ada di Kota Serang tidak akan pernah diizinkan.

“Secara pribadi atas nama Pemerintah Kota Serang yang pertama kan sudah nutup. Kenapa sekarang buka lagi? Ya kami akan tutup lagi dan terus terusan tidak ada bosan-bosannya. Kami instrusikan kepada dinas terkait untuk merazia hampir dua hari sekali. Kenapa mereka bandel? Kan yang diurusi sama kita manusia. Jadi tidak bisa gegabah. Tapi intinya Pemkot Serang sudah sepakat bahwa tempat hiburan yang berujung kemaksiatan, tidak boleh,” tegas Subadri.

Ia menuturkan, untuk menutup tempat hiburan malam yang tidak berizin, butuh proses.

“Insya Allah upaya mah tetap terus-terusan, karena itu sudah satu program kita di visi misi kita juga ada untuk meniadakan tempat-tempat hiburan yang berujung kemaksiatan di Kota Serang,” ucap dia.

Terkait Perda Perizinan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang masih belum disahlan, Subadri mengaku telah mengumpulkan tim asistensi untuk segera menjemput bola, agar Perda tersebut cepat dirampungkan.

“Menurut tim asistensi kita bahwa drafnya, rancangannya sudah dalam rangka fasilitasi Provinsi,” akunya.

Ia pun mengaku telah mendapatkan kesepakatan dari pihak ulama, dalam hal Perda PUK. Karena itu, pihaknya berjanji akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat Kota Serang untuk membahas  Perda PUK.

“Sudah. Iya artinya gini kalau itu sudah ada, kita tinggal mengundang seluruh stakeholder, pemuka agama, tokoh masyarakat dan kyai semuanya kita kumpul lagi mestinya kayak gimana. Sabar aja mereka juga manusia,” tandasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini