Beranda Hukum Bandel! 15 Pelanggar Lalu Lintas di Rel Perlintasan Kereta Api di Kota...

Bandel! 15 Pelanggar Lalu Lintas di Rel Perlintasan Kereta Api di Kota Serang Ditilang

Pengendara sepeda motor terkena tilang manual di area U-turn perlintasan kereta api di Kemang, Kota Serang

SERANG – Sebanyak 15 pengendara sepeda motor terkena tilang manual di area U-turn perlintasan kereta api di Kemang, Kota Serang. Pantauan wartawan menunjukkan banyak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan jalur U-turn perlintasan kereta api, meskipun terdapat rambu larangan yang jelas untuk tidak memutar balik di jalur tersebut.

Hasilnya, sejumlah kendaraan yang menerobos dan menggunakan U-turn perlintasan kereta api mendapat tilang dari anggota Satlantas Polresta Serang yang berpatroli di beberapa jalan protokol Kota Serang.

Briptu Nata, anggota Satlantas Polresta Serang, menjelaskan pihaknya melarang pengendara sepeda motor untuk memutar balik di area rel perlintasan kereta api.

“Rel ini merupakan perlintasan kereta api yang sangat berisiko terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar memutar melalui daerah Kemang dan tidak mencoba memotong jalur di rel kereta yang sangat berbahaya,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Briptu Nata menjelaskan pelanggaran lalu lintas di sekitar rel perlintasan ini sering terjadi, baik oleh masyarakat maupun pelanggar yang mencoba memutar balik. Padahal, larangan memutar balik sudah jelas terpampang di area rel tersebut.

“Kami kembali menerapkan tilang manual. Kami meminta para pengendara untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Hingga saat ini, kami sudah menindak kurang lebih 15 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di rel ini,” tambahnya.

Ia mengimbau agar para pengendara mentaati peraturan yang berlaku, termasuk menggunakan helm, memasang plat nomor, dan mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.

“Saat ini, tilang manual berlaku kembali. Jika ada pelanggaran yang ditemukan, akan ditindak. Kami melakukan patroli dan menindak pelanggaran secara hunting. Jadi, sambil berpatroli, kami akan menindak pelanggaran yang kami temui,” pungkasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini