Beranda Pemerintahan Balon Kades Satu Orang, Pilkades di Pasauran Terancam Gagal

Balon Kades Satu Orang, Pilkades di Pasauran Terancam Gagal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto

KAB. SERANG – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang terancam gagal digelar. Pasalnya jumlah calon kepala desa yang mendaftar kurang dari dua orang.

Kemungkinan desa yang gagal menyelenggarakan pemilihan sehubungan dikarenakan jumlah pendaftar yang hanya satu orang, sedangkan aturan mewajibkan batas minimal pendaftar sebanyak dua orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengatakan saat ini pihaknya baru menerima satu laporan terkait desa yang terancam gagal menyelenggarakan pilkades.

“Ada, sementara baru satu dapat laporannya yaitu Desa Pasauran, Cinangka,” ujarnya yang ditemui di Pendopo Bupati Serang, Rabu (19/5/2021).

Rudy menyebutkan saat ini pihaknya memberi kesempatan perpanjangan pendaftaran baru hingga dua kali kepada desa yang calonnya masih kurang dari dua orang.

“Sekarang ini sedang tahapan mengasih waktu kepada desa yang calonnya masih kurang dari dua untuk membuka pendaftaran baru, menyelesaikan persyaratan baru  kemudian nanti kalau masih juga perpanjangan pertama belum ada juga, nanti akan ada perpanjangan kedua,” katanya.

Namun jika calon kadesnya tidak bertambah maka desa tersebut terancam gagal mengikuti pilkades tahun 2021.

“Nanti dibuka perpanjangan kedua kalau sampai perpanjangan kedua masih tidak ada calon tambahan, nanti pilkadesnya dihentikan dan ikut pilkades 2023,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan tes seleksi uji kompetensi untuk menjaring calon kepala desa masih belum diketahui.

“Laporan sementara sekitar 30 desa tapi untuk tesnya kapan masih belum tahu,” kata Rudy.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini