Beranda Pemerintahan Balon Kades di Kabupaten Serang Keluhkan Persyaratan Pendaftaran

Balon Kades di Kabupaten Serang Keluhkan Persyaratan Pendaftaran

Ilustrasi - foto istimewa rilitas.com

KAB. SERANG -Beberapa bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di wilayah daerah pemilihan (Dapil) 4 tepatnya di Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Mancak mengeluhkan salah satu persyaratan adminitrasi yang ditolak saat menyerahkan berkas pendaftaran calon kades.

Diketahui beberapa Balon Kades itu mendaftar menggunakan fotokopi Surat Keterangan Kelulusan Kesetaraan Program Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) bukan menggunakan fotokopi ijazah Program Paket B.

“Tadi ada beberapa dari Kecamatan Mancak dan Kecamatan Ciomas, itu ada beberapa calon kepala desa mengeluhkan kepada saya bahwa surat keterangan lulus tidak bisa digunakan,” ujar Tb Baenurzaman selaku anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Selasa (27/4/2021).

Dihubungi terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan sesuai peraturan syarat untuk mencalonkan diri menjadi Kades adalah menggunakan ijazah SMP sederajat.

“Aturannya itu calon Kepala Desa ijazah pendidikannya paling rendah SMP sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, jadi kalau alat buktinya ijazah ya baru diterima. Kalau alat buktinya surat keterangan (Surat Keterangan Lulus) belum ada ijazahnya dong kalau gitu. Kalau dari Dinas Pendidikan bahwa surat keterangan ini adalah sebagai pengganti ijazah boleh saya terima,” ujar Rudy.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 yang akan digelar pada 11 Juli 2021 mendatang.

Adapun persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa yang harus dipenuhi di antaranya:

1. Legalisasi ijazah SMP sederajat
2. Akte kelahiran
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat nikah
5. Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara
6. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Kabupaten/Kota
8. Surat keterangan berbadan sehat, bebas narkoba dan minuman keras
9. Surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
10. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
11. Surat ijin tertulis bagi bakal calon yang berasal dari PNS,TNI, POLRI atau Kepala Desa
12. Surat cuti bagi perangkat Desa
13. Surat Keterangan telah mengabdi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun bagi bakal calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa
14. Surat Keterangan telah menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kabupaten Serang
15. Surat Pernyataan Mengundurkan diri bagi anggota BPD
16. Surat Pernyataan Mengundurkan diri Pengurus Partai Politik
17. Surat Keputusan Pemberhentian sebagai anggota partai politik bagi anggota partai politik
18. Daftar riwayat hidup
19. Program kerja (visi/misi)
20. Surat permohonan menjadi bakal calon kepala desa.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini