Beranda Hukum Baku Hantam dengan Polisi, Satu Pencuri Motor Ditangkap dan Seorang Lagi Kabur...

Baku Hantam dengan Polisi, Satu Pencuri Motor Ditangkap dan Seorang Lagi Kabur ke Hutan

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

SERANG – Polisi menggerebek dua lokasi persembunyian pelaku pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Serang dan Pandeglang. Satu pelaku berinisial PU (19) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain kabur ke dalam hutan.

Kapolsek Petir, AKP Edi Susanto mengatakan, tim Opsnal menangkap pelaku curanmor pada Jumat (31/1/2020) malam di sebuah rumah di Kampung Calincing, Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Bripka Rijal bersama tim langsung bergerak untuk melakukan pengintaian.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka PU alias Ulum. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti motor Honda Vario serta 8 plat nomor motor,” terang Kapolsek.

Bersama barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, tersangka PU mengakui jika Honda Vario yang diamankan tersebut hasil curian dari daerah Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Tersangka juga mengakui dalam setiap aksinya ditemani NI alias Japong, warga Desa Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

“Setelah mendapat informasi, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan untuk menangkap tersangka Japong,” kata Kapolsek.

Setiba di lokasi yang dituju, Tim Opsnal langsung melakukan pengepungan sebelum dilakukan penyergapan. Namun ternyata dari dalam rumah, tersangka Japong ternyata telah mengetahui kedatangan petugas sehingga berusaha untuk kabur melalui pintu belakang.

“Briptu Rizki yang berada di pintu belakang berusaha menangkap namun tersangka melakukan perlawanan hingga terjadi baku hantam. Sebelum personil lain datang membantu, tersangka berhasil lari masuk hutan. Petugas sempat mengejar sambil memberikan tembakan peringatan namun pelaku berhasil lolos,” kata Kapolsek.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka Japong, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal menemukan barang bukti kejahatan diantaranya 2 buah kunci T dan 6 mata Kunci dan sepasang plat nomor motor. Selain itu, juga ditemukan alat hisap sabu (bong)

“Kasus ini masih kami kembangkan karena dengan barang bukti yang ditemukan diduga kuat para tersangka sering melakukan kejahatan. Sesuai dengan laporan kepolisian, penanganan kasus curanmor ini dilimpahkan ke penyidik Polsek Pamarayan,” terangnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini