Beranda Hukum Bakar Pos Polisi Ciceri saat Demo, Mahasiswa Untirta Divonis 7 Bulan Penjara

Bakar Pos Polisi Ciceri saat Demo, Mahasiswa Untirta Divonis 7 Bulan Penjara

Tersangka usai menjalani persidangan. (Rasyod/bantennews)

 

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif alias Ewok bin Syamsul Ma’arif. Putusan ini merupakan buntut keterlibatan Fathan dalam aksi demonstrasi di Simpang Ciceri pada 30 Agustus 2025, yang berujung pada pembakaran pos polisi.

Majelis Hakim yang dipimpin David P. Sitorus menyatakan Fathan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembakaran pos polisi yang menimbulkan bahaya umum bagi barang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (9/12/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan, dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata David saat membacakan amar putusan. Majelis juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Fathan menimbulkan kerugian materiel bagi Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp150 juta. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda dan statusnya sebagai mahasiswa semester akhir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fathan dengan pidana penjara selama 10 bulan. Jaksa menilai Fathan terbukti melakukan pembakaran dengan cara melempar bensin ke pos polisi, sebagaimana dakwaan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.

Pada perkara terpisah namun masih berkaitan dengan aksi demonstrasi 30 Agustus, PN Serang juga telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Jonathan Rahardian Susiloputra. Jonathan divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan perusakan pos polisi secara bersama-sama.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rendra pada Selasa (2/12/2025). Majelis menyatakan Jonathan melanggar Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang perusakan barang.

Baca Juga :  Untirta Optimis Dapat Hasil Terbaik di Indonesia Government PR Awards

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Ahmad Fauzi