Beranda Uncategorized Bakal Masuk DPT Pemilu 2019, KPU Bakal Data ‘Orang Gila’ di Cilegon

Bakal Masuk DPT Pemilu 2019, KPU Bakal Data ‘Orang Gila’ di Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa google.com

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon bakal mendata Tunagrahita di Kota Industri. Pasalnya, para penyandang Tunagrahita bakal dimasukkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Cilegon dan pihak terkait lainnya.

“Dalam pendataan ini kita melibatkan instansi terkait, Dinsos dan DKCS Cilegon karena terkait data kependudukannya,” ujar Irfan Alfi, Kamis (22/11/2018).

Dia menyatakan bahwa pihaknya mempunyai waktu selama 30 hari dalam melakukan pendataan ‘orang gila’ tersebut.

“Selama 30 hari ini kita akan proses pencermatan yang kemudian data tersebut akan dimasukkan ke dalam DPT,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa penyandang
Tunagrahita dianggap masih mempunyai hak sebagai warga negara.

“Tunagrahita itu kan ada banyak jenisnya ya, ada gangguan cacat mental dan gangguan lainnya, tergantung kategorinya. Sepanjang yang bersngkutan mendapatkan keterangan dari ahli bahwa yang bersangkutan itu permanen, kita masih menganggap mereka sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama,” jelasnya.

“Jadi jangan dipandang bahwa gangguan kejiwaan itu kekurangan dari sisi hak dan martabatnya sebagai menusia,,” sambungnya.

Dia menuturkan bahwa para Tunagrahita yang dimaksud adalah bukan ‘orang gila’ yang sudah lalu lalang di jalan raya.

“Jadi bukan orang gila yang sudah jalan di jalan raya, kalau mereka itu kita sulit menangkapnya. Tunagrahita ini kan masih punya naluri menentukan mana yang terbaik buat dirinya sendiri. Jadi sepanjang dia diklakson minggir, berarti dia punya naluri,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini