Beranda Hukum Bakal Diedarkan di Malam Tahun Baru, Sabu Seberat 34,5 Kilogram Diamankan Polres...

Bakal Diedarkan di Malam Tahun Baru, Sabu Seberat 34,5 Kilogram Diamankan Polres Tangsel

Ekspose kasus peredaran narkoba di Mapolres Tangsel. (IST)

TANGSEL – Narkoba jenis sabu seberat 34,5 kilogram yang siap diedarkan di malam tahun baru 2023 mendatang disita Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari empat tersangka berinisial AF, R, D, dan AS.

Selain sabu, polisi juga menyita pil ekstasi dari tersangka yang sama sebanyak 9.440 butir. Barang terlarang tersebut nantinya bakal diedarkan di wilayah Sumatra dan Jawa termasuk Tangerang Selatan.

“Ini targetnya akan diedarkan di malam pergantian tahun nanti ya. Sedangkan empat tersangka tersebut berperan kurir dan pembeli yang membeli dari pemasok utama,” ujar AKBP  Sarly Sollu, Kapolres Tangsel dalam keterangan pers, Kamis (22/12/2022).

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pertama di salah satu wilayah Kota Tangsel, 16 November 2022 lalu. Ketika itu ada 2 kilogram sabu yang berhasil diamankan dengan seorang pelak berinisial AF.

Selanjutnya berdasar pengakuan AF, petugas dari Satnarkoba Polres Tangsel menyisir tempat kejadian kedua di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Desember 2022. Di sana diamankan 25 kilogram sabu dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 butir ekstasi yang disita dari tersangka R dan tersangka B.

“Kemudian dikembangkan lagi dan kita memperoleh barang bukti yaitu di TKP ketiga pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 di sebuah rumah toko di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara,” jelas Sarly.

Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus  berisikan sabu seberat sekira 7,5 kilogram. Seorang tersangka berinisial AS diamankan. Kepada polisi, AS menyebut  sabu itu didapatnya dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO.

“Setelah ditelusuri, ini merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini