Beranda Pemilu 2024 Bakal Cawapres Anies Baswedan Akan Diumumkan Dalam Waktu Dekat

Bakal Cawapres Anies Baswedan Akan Diumumkan Dalam Waktu Dekat

Anies Baswedan - foto istimewa Kompas.com

SERANG – Teka-teki siapa sosok bakal Cawapres Anies Baswedan disebut-sebut sudah meruncing ke satu nama. Hal ini setelah dilakukan diskusi antara tiga petinggi di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yakni Ketum NasDem, PKS dan Demokrat.

Rencananya sosok bakal cawapres itu akan diumumkan langsung oleh Anies Baswedan dalam waktu dekat.

Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan setelah mendapatkan satu nama, Anies juga memiliki tugas tersendiri untuk menyampaikan hasil dari pertemuan itu kepada para pimpinan partai.

“Cawapres sudah kita putuskan di Tim Delapan, jadi satu nama dan kemarin Mas Anies ke Pacitan untuk menyampaikan hasil Tim Delapan ke Pak SBY dan Mas AHY, hari ini ke Pak Surya Paloh, nanti ke Presiden PKS dan Habib Salim,” beber Willy, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/6/2023) pekan lalu seperti dikutip dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Hanya saja, Willy belum merinci dan menyampaikan nama tersebut kepada publik saat ini. Kata dia, Anies sendirilah yang akan mengumumkannya dalam beberapa waktu ke depan. “Paling lambat deklarasinya 16 Juli 2023 di Gelora Bung Karno (GBK),” kata Willy sebagaimana dilansir Antara.

Di sisi lain, Anies Baswedan menegaskan proses penggodokan cawapres sudah berjalan. “Pada waktunya nanti diumumkan, dalam waktu dekat akan bertemu presiden PKS dan Habib Salim,” katanya.

Terkait pertemuan dengan SBY di Pacitan, Anies menyebutkan hal itu sebagai bentuk silaturahmi dan melihat finalisasi pembangunan museum.

“Tentu diskusi politik, diskusi banyak hal, bukan hanya satu tema saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini