Beranda Hukum Bahtiar dan Kusno, Interpol Gadungan Dibekuk Polsek Rangkasbitung

Bahtiar dan Kusno, Interpol Gadungan Dibekuk Polsek Rangkasbitung

AKP Ugum Taryana saat menunjukkan barang bukti yang diamankan. (Ali/BantenNews.co.id)

LEBAK – Bahtiar dan Kusno dibekuk jajaran kepolisian sektor Rangkasbitung setelah melakukan modus operasi penipuan terhadap salah satu warga Kabupaten Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung, AKP Ugum Taryana mengatakan keduanya mengaku sebagai anggota Interpol dan melakukan rekrutmen terhadap masyarakat Kabupaten Lebak bahkan Provinsi Banten.

“Jadi kedua oknum ini mengaku anggota interpol, melakukan rekrutmen di seluruh Indonesia salah satunya warga Lebak atas nama CF (18),” kata Ugum kepada awak di Mapolsek Rangkasbitung, Jumat (30 /11/2018)

Ugum menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini bermula saat Kepolisian Resort Cianjur membongkar tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan lembaga Task Force International Indonesia atau Interpol yang tengah melaksanakan pendidikan terhadap 40 peserta atau korban.

“Setelah dilakukan penggerebekan di Pacet Cianjur, nah CF ini menelepon orang tuanya bahwa pendidikan yang dijalankannya ternyata modus penipuan,” katanya.

Usai penggerebekan di Pacet Cianjur, CF kembali ke Rangkasbitung dan membuat laporan ke Mapolsek. Pasalnya untuk bisa ikut pendidikan dan dijanjikan bekerja sebagai anggota interpol di istana negara maupun perbankan Indonesia dengan gaji Rp6 juta setiab bulan CF harus menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.

“CF ini baru memberikan Rp5 juta,” ujarnya.

Ugum mengaku penangkapan dilakukan setelah CF membawa kedua pelaku langsung ke Mapolsek Rangkasbitung lantaran merasa tertipu. “Keduanya dijerat pasal 378 dan 372,” ujarnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini