Meski terlihat sepele, kebiasaan menyalakan lampu hazard saat hujan deras masih sering dilakukan oleh pengendara di Indonesia. Tujuannya memang mulia agar kendaraan lebih terlihat di tengah hujan lebat. Namun, tindakan ini justru bisa membahayakan pengguna jalan lain dan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, seperti saat kendaraan mogok atau berhenti di bahu jalan.
Menyalakannya saat kendaraan masih melaju di tengah hujan justru menimbulkan sejumlah risiko serius:
1. Membingungkan Pengendara Lain
Lampu hazard menyala menandakan kendaraan dalam kondisi darurat dan berhenti. Jika kendaraan tetap berjalan, pengemudi lain bisa salah mengira dan gagal mengantisipasi pergerakan, yang berpotensi menyebabkan tabrakan beruntun.
2. Melumpuhkan Fungsi Lampu Sein
Saat hazard aktif, lampu sein kanan dan kiri berkedip bersamaan. Ini membuat pengendara lain tidak bisa membaca arah kendaraan, terutama saat ingin berpindah jalur atau berbelok.
3. Mengganggu Visibilitas
Kedipan lampu hazard yang konstan di tengah hujan deras bisa menyilaukan dan mengganggu konsentrasi pengemudi lain, apalagi jika cahaya memantul di jalanan basah.
Alih-alih menyalakan lampu hazard, pengemudi disarankan untuk menyalakan lampu utama agar kendaraan tetap terlihat tanpa membingungkan pengguna jalan lain. Selain itu, mengurangi kecepatan dan menjaga jarak aman juga menjadi langkah penting untuk keselamatan saat hujan.
Jadi, niat baik untuk meningkatkan visibilitas sebaiknya dilakukan dengan cara yang tepat. Jangan sampai lampu hazard yang seharusnya menyelamatkan, justru menjadi penyebab kecelakaan.
Tim Redaksi