Beranda Hukum Bahasa Bisa Berujung Pidana

Bahasa Bisa Berujung Pidana

Suasana dialog publik bertajuk Bahasa dan Pidana di salah satu hotel di Kota Serang, Banten. (Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Penggunaan bahasa di masyarakat kian berkembang. Apalagi, dengan adanya media sosial, penggunaan bahasa semakin melimpah ruah dalam gelombang informasi seperti sekarang ini.

Di sisi lain, bahasa seperti pisau bermata dua. Satu sisi bahasa beguna untuk alat komunikasi yang menjalin hubungan antar manusia. Namun di sisi lain, bahasa bisa berujung pidana akibat ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks.

Kerawanan pemidanaan penggunaan bahasa tersebut kian riskan menghadapi momentun kontestasi politik di tanah air. “Jika ungkapan dulu menyebut ‘mulutmu harimaumu’, maka ungkapan sekarang yang sering kita temui sekarang ‘medsosmu juga harimaumu,” begitu kata Wahyu Arya, narasumber pada Dialog Publik Bahasa dan Pidana yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) FKIP Untirta di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat (30/11/2018).

Banyaknya kasus hukum terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Wahyu Arya menilai karena budaya literasi yang masih rendah di tengah masyarakat. Akibatnya sikap kritis terhadap informasi tidak tumbuh di tengah gempuran informasi.

Mengutip data UNESCO, kata Wahyu, angka minat membaca di masyarakat Indonesia hanya 0,0001 persen. “Artinya dari 1000 orang Indonesia cuma satu orang yang rajin membaca. Hal tersebut memprihatinkan. Minat baca masyarakat Indonesia menempati peringkat 60. Ini sangat miris sekali,” kata dia.

Masyarakat hari ini, lanjut dia, lebih banyak bicara dan menulis status dari pada membaca buku. “Padahal membaca buku itu salah satu cara menghindari hoax,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Wahyu, anomali terjadi ketika fenomena hoaks justru melibatkan kalangan masyarakat terdidik. Ditambah lagi poteret masyarakat Indonesia termasuk bangsa yang paling cerewet di medsos,” kata dia.

Pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 130 juta dari total penduduk sebanyak 265 juta warga negara Indonesia.

Sementara itu, Dodi Firmansyah, Ahli Bahasa yang juga dosen di Untirta mengatakan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, harus menggunakan bahasa dengan baik. Ia mengimbau agar jangan sampai tergelincir ketika mengeluarkan pernyataan di medsos atau khalayak ramai.

“Salah berbahasa bisa berujung pidana. Jadi semua orang harus tepat dalam menggunakan bahasa saat berbicara atau mengutarakan kepada publik,” ucapnya.

Ia juga menambahkan pada awalnya Bahasa Indonesia digunakan untuk meninggikan dan memulyakan penggunanya, serta sebagai alat persatuan bangsa. “Tapi sekarang sebaliknya, bahasa digunakan untuk memecah belah persatuan bangsa. Dan ini sangat menyimpang dari fungsi bahasa itu sendiri,” tandasnya.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dr. Dadang Herli Saputra yang juga menjadi pemateri dalam acara yang sama, menyatakan saat ini kecenderungan laporan lebih banyak kejahatan inkibvensional. “Kalau dulu banyak laporan soal pencurian dan peramporan. Sekarang banyak laporan mengenai ujaram kebencian, berita bohong dan kejahatan lain,” kata dia.

Khusus mengenai hoaks dan ujaran kebencian, lanjut dia, masyarakat mudah terjerat UU ITE karena mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang tidak benar dan mengandung unsur hasutan. “Yang kami kejar bukan pembuatnya, tapi yang meng copy paste dan menyebarkannya,” ujar dia.

Dadang juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan bahasa, khususnya di media sosial. “Bukan tidak boleh berpendapat, yang tidak boleh itu berbohong dan menyerang orang dengan ujaran kebencian,” imbuhnya. (Ade/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini