
SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengharmonisasi tiga rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten, Selasa (29/9/2026).
Tiga regulasi yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Tahun Anggaran 2027.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar meminta penyusunan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari legal analitik, legal serving, legal searching hingga legal media. Regulasi yang dihasilkan harus tepat secara hukum, mudah dipahami, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pagar.
Pagar juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memperhatikan kebijakan nasional dalam menyusun regulasi daerah. Salah satunya terkait arahan Presiden mengenai pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Untuk di Banten, kita harus memastikan tidak ada perda yang membuka ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini perlu menjadi perhatian agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan instruksi Presiden,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Banten melakukan harmonisasi untuk memastikan materi ketiga rancangan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan substansi dan teknik penyusunan regulasi.
Rapat tersebut sekaligus menjadi forum koordinasi antara Kanwil Kemenkum Banten dan Pemkab Tangerang untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum ditetapkan.
Hadir dalam rapat tersebut Plt Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti serta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Prima Saras Puspa.
Jajaran perancang peraturan perundang-undangan dari Pemkab Tangerang dan Kanwil Kemenkum Banten juga mengikuti rapat tersebut.
Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Banten dan Pemkab Tangerang memperkuat koordinasi untuk menghasilkan regulasi daerah yang sesuai dengan ketentuan hukum, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan di masyarakat. ***