Beranda Advertorial Bahas Raperda Ekonomi Kreatif, Pansus DPRD Kota Serang Gandeng Pelaku Usaha

Bahas Raperda Ekonomi Kreatif, Pansus DPRD Kota Serang Gandeng Pelaku Usaha

Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif DPRD Kota Serang. (Ist)

SERANG – Dalam pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Kreatif, panita khusus (Pansus) menggandeng para pelaku usaha ekonomi kreatif Kota Serang untuk membahas bersama rancangan tersebut. Hal ini dilakukan agar ke depan peraturan ini dapat bermanfaat.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pansus Ari Winanto menyampaikan pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif Kota Serang telah dilakukan beberapa kali pertemuan secara komprehensif. Pembahasan pertama dilakukan pada Senin – Rabu, 18-20 Mei 2020 di Hotel Mambruk Anyar, pertemuan kedua dilakukan pada Selasa- Kamis, 26-28 Mei 2020 di Nuansa Bali Anyar, dengan melakukan perubahan judul Raperda menjadi Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta membahas isi batang tubuh raperda, dan pertemuan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis, (1/10/2020) silam di ruang aspirasi DPRD Kota Serang.

“Berdasarkan aspirasi serta masukan dari tim asistensi judul Raperda menjadi Pengembangan Ekonomi kreatif, dan ada beberapa revisi isi raperda. Dan dilanjutkan lagi pembahasannya pada tanggal 23 Desember 2020, hingga 25 Februari 2021 dapat melibatkan para pelaku ekonomi kreatif Kota Serang, semoga pertemuan kali ini selesai dan final, sehingga kemudian kita teruskan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi Raperda,” ucapnya, Jumat (26/2/2021).

Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif DPRD Kota Serang. (Ist)

Wakil Ketua Forum Ekonomi Kreatif Kota Serang, Fais Firdaus menyampaikan perihal pertemuan pembahasan raperda tentang ekonomi kreatif. Dirinya merasa senang karena hal ini sangat ditunggu-tunggu para pelaku ekonomi kreatif. Harapannya dengan adanya Perda Ini, Kota Serang dapat meningkatkan harkat dan martabat para pelaku ekonomi kreatif Kota Serang.

“Terlebih diharapkan agar Kota Serang memiliki sentra industri Kota Serang, selama ini produk-produk kreatif ekonomi asli warga Kota Serang terkesan sangat kurang diminati, tentu hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, dengan demikian dengan adanya perda ekonomi kreatif ini dapat menjawab segala persolan yang dialami oleh para pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

Selain itu Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicaksono menyampaikan terimakasih kepada Pansus yang telah memberikan ruang kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk duduk bersama membahas raperda. Ia sangat optimis, bahwa ke depan Kota Serang akan kompak dan meningkatkan perekonomian para pelaku usaha di Kota Serang.

“Khususnya, yang penting sistem komunikasi berjalan dengan baik, jika komunikasi baik pasti menemukan solusi sehingga dapat realisasi sebagaimana yang diharapkan bersama,” ucapnya. (Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini