Beranda Peristiwa Badan Geologi Teliti Lahan Relokasi untuk Korban Pergerakan Tanah di Kampung Cihuni

Badan Geologi Teliti Lahan Relokasi untuk Korban Pergerakan Tanah di Kampung Cihuni

Lokasi pergerakan tanah di Kampung Cihuni. (Sandi/bantennews)

 

LEBAK– Sebanyak 46 Kepala Keluarga (KK) korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, akan direlokasi di lahan seluas 6.000 meter yang berlokasi di Kampung Curugseeng.

Lahhan relokasi sudah diteliti oleh tim dari Badan Geologi Kementerian ESDM dan dinyatakan layak untuk ditempati.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama mengatakan,  dari hasil penelitian Badan Geologi, lahan yang berada di Kampung Curugseeng bisa untuk dijadikan permukiman bagi warga yang terdampak pergerakan tanah.

“Dari hasil penelitian mereka (Badan Geologi) lahan tersebut boleh dimanfaatkan untuk permukiman, akan tetapi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan,” kata Febby saat dihubungi, Rabu (29/3/2022).

Ia menjelaskan, untuk permukiman yang akan dibangun harus diatur, karena harus menjauh dari lereng di sebelah selatan dan juga harus jauh dari lembah yang berada di bawahnya.

“Intinya sih jangan mendekat ke lereng dan lembah. Terus dalam proses pembuatan permukimannya, di lahan tersebut tidak diperbolehkan membuat drainase yang terbuka, jadi harus tertutup, misalkan dengan menggunakan pipa paralon atau dengan menggunkan gorong-gorong,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, selain itu, dalam pembuatan pondasi juga harus diperhatikan, yakni pondasi harus mencapai tanah yang keras.

“Jadi lahan yang berada di Kampung Curugseeng bisa ditempati dengan catatan-catatan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lebak mengusulkan bantuan untuk puluhan keluarga terdampak pergerakan tanah di Cihuni untuk mendapatkan tempat tinggal baru. Karena, tempat yang sebelumnya sudah tidak memungkinkan untuk menjadi tempat tinggal.

“Bantuan yang diusulkan supaya warga memiliki rumah yang sederhana dan sehat (RISHA). Setelah itu baru kita urus mengenai administrasi mengenai pelepasan tanahnya ke provinsi, karena calon lahannya itu milik pemdes,” katanya. (Tra /San/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini