CILEGON – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Golkar, Ayatullah Khumaeni, menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan kebudayaan melalui payung hukum daerah sekaligus melakukan evaluasi serius terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya menyikapi potensi defisit dan minimnya optimalisasi pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan Ayatullah Humaini dalam Podcast Wakil Rakyat BantenNews.co.id.
Ayatullah menjelaskan, DPRD bersama eksekutif tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan yang ditargetkan masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026 sebagai raperda inisiatif DPRD.
“Payung hukum ini penting agar kebudayaan memiliki legalitas yang kuat, termasuk soal penganggaran, pelestarian cagar budaya, hingga keharusan kota memiliki museum,” kata Ayatullah dikutip, Selasa (16/12/2025).
Ia menyebutkan, keberadaan museum dan pelestarian cagar budaya merupakan indikator kemajuan peradaban suatu daerah. Namun hingga kini, perhatian terhadap sektor kebudayaan di Kota Cilegon masih terbatas karena belum adanya regulasi yang memadai.
Selain mendorong perda, Ayatullah juga menyoroti kondisi APBD 2025 yang sempat mengalami defisit. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD 2026.
“Anggaran harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Belanja yang tidak terlalu penting perlu dirasionalisasi, agar APBD fokus pada kebutuhan dasar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 tidak mencapai target optimal, bahkan diperkirakan tidak menyentuh angka 90 persen. Kondisi ini dipengaruhi oleh lemahnya inovasi penggalian pendapatan serta belum optimalnya kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ayatullah juga menilai, ketidakpastian mutasi dan rotasi pejabat turut berdampak pada rendahnya semangat kerja ASN dalam menggali potensi pendapatan daerah. Ia mendorong kepala daerah segera melakukan penataan birokrasi agar kinerja OPD lebih fokus dan produktif.
Dalam konteks peningkatan pendapatan, ia menyoroti pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai belum optimal. Salah satunya adalah aset-aset strategis milik Pemkot Cilegon yang masih terbengkalai.
“Daripada aset dibiarkan, lebih baik dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga, bukan sekadar disewakan. Nilai ekonominya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung potensi pendapatan dari kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah, termasuk adanya wacana penyewaan lahan seluas sekitar 10 hektare oleh pihak swasta dengan nilai mencapai Rp250 miliar untuk jangka waktu 10 tahun.
Selain itu, Ayatullah menilai Kota Cilegon sebagai kota industri belum mendapatkan manfaat optimal dari keberadaan ratusan perusahaan besar. Pasalnya, banyak perusahaan yang beroperasi di Cilegon namun kantor pusatnya berada di luar daerah sehingga pajak tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.
“Ke depan perlu ada keberanian kepala daerah untuk mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Cilegon memiliki kantor di Cilegon agar pajaknya bisa masuk ke daerah,” jelasnya.
Terkait belanja daerah, Ayatullah mengakui adanya penurunan belanja modal pada APBD 2026. Namun ia menegaskan, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“APBD harus tetap berpihak pada pelayanan dasar. Infrastruktur penting, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
