Beranda Hukum Ayah yang Tega Setubuhi Anak di Serang Modus untuk Pendidikan Seks

Ayah yang Tega Setubuhi Anak di Serang Modus untuk Pendidikan Seks

Tersangka MS, ayah yang tega meneytubuhi anak kandungnya sendiri. (Audindra/Bantennews)

SERANG – MS (44) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri dengan dalih memberikan pendidikan seksual. Ia melakukan aksi tersebut lebih dari sekali.

MS melakukan aksinya sejak September sampai Desember 2023 di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Ia memaksa sang anak dengan cara memperlihatkan video porno kepada korban. MS memaksa korban yang baru berusia 17 tahun untuk menonton film tersebut untuk pendidikan seksual.

“Pada saat menujukkan video menurut keterangan pelaku sambil memberikan edukasi seksual,” kata Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto, Selasa (7/5/2024).

Aksi MS yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja swasta ketahuan setelah korban melaporkan hal yang menimpanya kepada sang paman.

Adik mendiang ibu korban itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Serang.

Baca juga: Terpengaruh Video Porno, Ayah di Serang Tega Setubuhi Anak Kandung

Keluarga korban didampingi PPA Kabupaten Seran karena korban mengalami guncangan psikologis. Korban trauma berat dan berharap bisa melanjutkan pendidikan saat mentalnya sudah kembali stabil.

Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang perlindungan anak. Hukumannya diperberat sepertiga.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tajun karena ada hubungan darah maka ancamananya ditambah sepertiga,” kata Sofwan. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News