SERANG – Polisi menangkap MN (50) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, karena memperkosa anak tirinya yang berusia 22 tahun. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby mengatakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi, pada Kamis (12/6/2025) lalu.
“Korban disabilitas, pelakunya itu Ayah sambung korban,” kata Febby kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Febby mengatakan, korban diperkosa oleh pelaku saat sedang tertidur di kamarnya. Aksi pelaku diketahui oleh keluarga saat sang kakak memanggil korban.
“Korban langsung keluar kamar menuju kamar mandi dan menceritakan apa yang telah korban alami,” ungkapnya.
Kakak korban langsung menceritakan yang dialami adiknya kepada ibunya. Setelah itu mereka langsung melapor ke Polsek Kasemen.
MN disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dia terancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd