Beranda Hukum Ayah di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Kandung yang Disabilitas

Ayah di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Kandung yang Disabilitas

Para tersangka diamankan di Polsek Bojong

PANDEGLANG – Seorang bapak asal Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang berinisial JM (51) tega menyetubuhi anaknya sendiri sebut saja Mawar (16) gadis disabilitas. Kini JM harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan JM merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah sebelumnya menangkap 2 orang tersangka lain berinisial SK (35) dan UK (30) tetangga korban atas dugaan kasus pencabulan.

Menurut keterangan polisi, saat memeriksa kedua tersangka SK dan UK serta kesaksian dari korban didapatkan fakta bahwa bukan hanya kedua tersangka ini yang melakukan pencabulan pada korban melainkan ada tersangka lain yang juga melakukan pencabulan yakni ayah kandungnya.

“Terduga pelaku JM (51) merupakan ayah kandung korban dan tinggal satu rumah,” kata Kapolsek Bojong AKP Sukarman, Senin (17/5/2021).

Kata Kapolsek, tersangka JM yang tinggal satu rumah dengan korban melakukan aksi bejatnya saat keadaan rumah sedang sepi, sedangkan kedua tersangka lain melakukan aksinya saat korban pulang mandi dari sumur air.

“Akibat perbuatannya para pelaku bakal dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81 JO 76D dan/atau pasal 82 JO pasal 76E tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa setempat, Hendra Wahyudi membenarkan bahwa peristiwa nahas tersebut menimpa salah satu warganya. Bahkan kata Hendra, peristiwa serupa sebenarnya pernah terjadi sejak usia si gadis 14 tahun lalu oleh ayah kandungnya.

“Waktu kejadian pertama usianya masih 14 tahun kalau engga salah, sekarang terulang lagi dengan korban yang sama,” jelas Hendra.

Hendra menceritakan, tersangka JM sebenarnya sudah pernah di usir dari desa asalnya karena pernah melakukan hubungan terlarang dan pindah ke desa yang ia pimpin sekarang. Namun bukannya jera, tersangka JM malah mengulangi perbuatannya lagi.

“Dulu sempat kejadian di desa lain sebelum pindah ke sini dengan ibu korban. Melakukan hubungan terlarang hingga lahir gadis yang sekarang jadi korban,” tegasnya.

Hendra menambahkan, usai penangkapan para pelaku keluarga korban merasa marah dan tidak terima serta mengancam akan mengusir para pelaku jika memang perbuatannya terbukti secara hukum.

“Jika benar-benar terbukti bersalah, pihak keluarganya tidak akan menjenguk atau membela tersangka, karena sudah murka. Bahkan saat bebas pun mereka enggan menerimanya lagi,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini