Beranda Hukum Ayah di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun

Ayah di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun

Polisi menggelandang tersangka usai melakukan pemeriksaan

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan N (61), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, N sempat dirawat di RSUD Berkah Pandeglang akibat percobaan bunuh diri. Namun, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, polisi langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala, memastikan bahwa kondisi tersangka sudah pulih.

> “Kondisi pelaku dari hasil keterangan dokter sudah pulih, meski masih terdapat luka-luka. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dititipkan ke Rutan Pandeglang,” kata Robet, Sabtu (16/8/2025).

Kasus bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada pacarnya. Sejak usia 5 tahun, korban dipaksa melayani nafsu ayah kandungnya hingga berusia 15 tahun.

Tidak tahan dengan beban tersebut, korban akhirnya bercerita kepada pacar dan keluarganya. Setelah dilakukan musyawarah keluarga dan mengusir tersangka, kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia dipaksa melayani ayahnya satu kali dalam seminggu. Jika menolak, tersangka akan mengamuk dan tidak memberikan uang jajan.

“Kalau ancaman secara fisik sementara ini tidak ada, tapi pada saat korban tidak mau melayani, ada ancaman tidak diberi uang jajan dan sempat beberapa kali dilempar barang,” ujar Robet.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo