Beranda Hukum Ayah di Kota Serang Memperkosa Anak Kandung Berulang Kali

Ayah di Kota Serang Memperkosa Anak Kandung Berulang Kali

(Foto: jawapos)

SERANG– Seorang ayah berinisial A (40), di Kecamatan Serang, Kota Serang memperkosa anak kandungnya berulang kali. Pelaku melakukan aksinya sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga korban kini berusia 16 tahun.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby mengatakan pelaku melakukan aksinya tersebut ketika korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku tiba-tiba masuk dan mengancam korban agar mau mengikuti perintahnya.

Ancaman pelaku kepada korban, yakni tidak akan diberi uang dan diberhentikan dari sekolah jika tidak menurut.

“Pelaku mengancam anak korban dengan kalimat ‘Jangan bilang siapa siapa nanti gak bapak kasih uang’ kemudian pelaku juga bilang ‘kamu sudah bapak urusin dari kecil masa bapak gak dikasih bonus’,” kata Febby dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2025) kemarin.

Aksi pelaku terungkap pada 29 Juni 2025 saat kakek korban memergokinya. Setelah kejadian itu, kakek korban membawa korban ke rumah tantenya dan menceritakan peristiwa yang telah terjadi.

“Korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak kandungnya, semenjak anak korban sekolah SD sampai saat ini anak korban sudah menimba ilmu pendidikan di SMA,” ujar Febby.

Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 1 Juli lalu di tempat dia bekerja setelah sebelumnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik atau lebih dari satu orang secara bersama-sama maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” tutur Febby.

Baca Juga :  Pria Asal Kabupaten Serang Cabuli Penyandang Disabilitas

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News