TANGSEL — Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial IS (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi kandungnya yang berusia enam bulan hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Wira Graha Setiawan, mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga sehingga dapat mencapai 20 tahun penjara,” ujar Wira, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, tersangka diduga memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras dan terlibat aktivitas judi daring.
“Kebiasaan tersebut diduga memengaruhi kestabilan emosi pelaku,” kata Bambang saat dihubungi.
Menurut Bambang, tersangka dikenal sebagai pribadi yang pendiam. Namun, pengaruh alkohol diduga membuatnya kehilangan kendali hingga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
“Emosinya tidak stabil sehingga tega melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/12/2025). Polisi menerima laporan melalui call center 110 sekitar pukul 22.00 WIB dari Jalan Betawi, Kampung Gunung, Kelurahan Jombang, Ciputat. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Bambang menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku sempat meminta istrinya menyiapkan susu untuk korban. Namun, karena bayi terus menangis, pelaku emosi dan melempar korban ke lantai hingga kepalanya terbentur keras dan mengalami pendarahan.
“Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia,” kata Bambang.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman
