Beranda Pemerintahan Awasi TKA di Cilegon, Aparat Kecamatan Purwakarta Lakukan Monitoring

Awasi TKA di Cilegon, Aparat Kecamatan Purwakarta Lakukan Monitoring

Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polisi, TNI dan pihak Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan Kotabumi melakukan monitoring terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) - Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id

CILEGON – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Polisi, TNI dan pihak Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan Kotabumi melakukan monitoring terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kegiatan monitoring dilaksanakan di Perumahaan Palm Hills, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Senin (25/3/2019) malam.

“Kegiatan ini bukan yang pertama, namun setiap tahun kita sering melakukan pemantauan. Kenapa kita lakukan bulan ini? karena kan beberapa minggu lagi sudah memasuki Pemilu 2019, jadi kami aparat Kelurahan Kotabumi dan Kecamatan Purwakarta dalam langka preventif maka potensi-potensi kerawanan sosial harus kita antisipasi,” ujar Sekretaris Kecamatan Purwakarta, Wawan Ihwani di sela kegiatan.

Langkah Preventif itu, kata dia, yakni salah satunya adalah dengan memonitor TKA di wilayah setempat.

“Sementara ini hasilnya kita data ada sebanyak 35 orang TKA asal China. Memang mereka ada berkasnya, walaupun beberapa di antaranya belum mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), tapi supaya jelas lagi kami akan menghadirkan dari pihak PT KRNG Construction yang mempekerjakan TKA asal China tersebut pada Rabu mendatang untuk bisa berdiskusi dengan lebih detail lagi,” terangnya.

Sebab, kata Wawan, TKA tidak cukup hanya dengan KITAS, tapi juga butuh RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

“Selain itu juga kontrak kerja antara PT KRNG Construction dengan tenaga asing itu seperti apa, jangan sampai setelah kita lihat dokumennya, mereka melakukan pekerjaan yang orang Indonesia bisa lakukan,” jelasnya.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menyebutkan bahwa TKA boleh didatangkan untuk melakukan pekerjaan yang tidak bisa di-handle warga lokal.

“Kalau mesin-mesin yang mereka datangkan seperti Blust Furnace itu kan bukan mesin baru, itu kan mesin lama, kita juga kan banyak operator yang mengerti mesin itu,” ucapnya.

Dia menuturkan bahwa selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui tanggal bukti pembayaran kas retribusi TKA tersebut apakah sudah terpenuhi atau belum.

“Kan TKA itu ada retribusinya. Jangan sampai masuknya TKA ini tidak berdampak pada keuangan negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Kotabumi, Mulyadi menyatakan siap melakukan monitoring terhadap TKA asal China tersebut.

“Monitoring ini juga untuk menyikapi hasil laporan masyarakat bahwa di Perumahaan Palm Hills ada TKA China yang baru datang,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini