Beranda Pemerintahan Awasi Korupsi, Kemendagri Bakal Perkuat Peran Inspektorat

Awasi Korupsi, Kemendagri Bakal Perkuat Peran Inspektorat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - foto istimewa elshinta.com

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyetarakan kapasitas inspektorat dengan sekretariat daerah (setda). Ini menjadi bagian dari upaya penguatan institusi tersebut dalam pengawasan kinerja pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Sutejo, dalam Rakor Pengawasan Daerah Inspektorat Jawa Tengah di Magelang, Selasa (27/11/2018).

“Kan dinilai institusi (inspektorat) ini belum bisa obyektif, enggak berani mengingatkan, maka dengan penguatan ini diharapkan lebih obyektif, independen, dan enggak takut diintervensi,” jelasnya yang dikutip kompas.com.

Menurut rencana, penguatan inspektorat ini akan mulai diberlakukan awal tahun 2019.
Sejak 15 November 2018, kata Sutejo, sudah ada persetujuan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM , Menteri Sekretaris Negara dan Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK).

“Penyelesaiannya tinggal menunggu revisi PP Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah,” imbuh Sutejo.

Dalam revisi regulasi tersebut juga adanya penambahan satu unit kerja yang melakukan pemeriksaan investigatif. Adanya penguatan ini maka bila ada temuan dalam pengawasan tersebut dapat langsung dilaporkan ke penegak hukum.

“Kalau dulu, bila ada temuan pengawasan harus lebih dulu lapor ke sekda atau kepala daerah. Tetapi, nantinya bila ada temuan, inspektorat bisa langsung melaporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Sedikitnya ada enam titik yang menjadi fokus pengawasan inspektorat, karena dinilai menjadi lahan tindak pidana korupsi.

Titik-titik itu antara lain masalah perencanaan dan penganggaran, pajak retribusi daerah,pengadaan barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial.Kemudian di dunia perizinan serta perjalanan dinas.

“Kebijakan pengawasan yang menjadi sasaran mulai dari perencanaan, sudah dimulai karena itu area yang rawan, jangan sampai ada intervensi,” ujarnya.

Ia melihat selama ini masing-masing pemerintah daerah telah menerapkan teknologi informasi, seperti mengembangkan sistem penganggaran, pengadaan barang dan jasa, dan perizinan terpadu.

“Pemerintah daerah diminta untuk bikin e-planning, e-budgeting, dari kegiatan RPJMD,” kata dia.

“Sehingga anggaran nyambung, tidak ujug-ujug (tiba-tiba) muncul. Tidak ada lagi titipan anggaran, ijon, dan lainnya. Supaya inspektorat berani dan objektif,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini