Beranda Peristiwa Awas! Truk Obesitas Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei 2020

Awas! Truk Obesitas Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei 2020

Truk yang hendak menyeberang ke Sumatera tampak mengantre di Pelabuhan Merak

SERANG – Pemerintah melarang truk obesitas atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020. Selain melarang masuk pelabuhan penyeberangan, pemerintah juga mulai proses pengembalian muatan truk ke daya tampung semula.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memantau pelaksanaan PM 103 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, di Pelabuhan Merak, Banten pada Sabtu (22/2/2020).

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, Sabtu (22/2/2020).

Budi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.

Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

“Kita akan mengembalikan kepada marwah yg sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ujar Dirjen Budi dikutip dari detik.com.

Sementara itu, Freddy dari PT Munic Line menyatakan, “ODOL membahayakan keselamatan. Kalau beratnya lebih dari yang ditentukan, kapal akan terganggu stabilitasnya. Kalau stabilitasnya terganggu, keselamatan menjadi sangat riskan”.

Di sisi lain, Capt. Solikin dari pihak PT. ASDP Indonesia Ferry mengatakan, “Masih banyak kendaraan yang melebihi kapasitas masuk. Kalau ini terus menerus terjadi, mobile bridge bisa mengalami kerusakan parah dan aspek lain pun bisa terganggu sehingga menciptakan dampak yang sangat besar. Kapal-kapal pun tidak bisa operasi karena stuck. Padahal sebetulnya dimensi truk sudah dirancang dengan pengukuran sedemikian rupa namun pada praktiknya masih belum konsisten”.

Dirjen Budi pun mengatakan, “Besar harapan saya kepada semua pihak dapat untuk dapat bekerja sama membentuk ekosistem yang baik terutama di transportasi darat dan juga penyeberangan.” Yang diutamakan adalah keselamatan. Permasalahan ODOL ini tidak hanya merugikan secara materi tapi juga menyangkut nyawa manusia.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini