Beranda Kesehatan Awas, Tak Pakai Masker di Tangsel Akan Didenda Rp50 Ribu

Awas, Tak Pakai Masker di Tangsel Akan Didenda Rp50 Ribu

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi masyarakat yang membandel tidak memakai masker.

Pemberlakuan denda tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 41 tahun 2020. Namun begitu, tidak sedikit juga masyarakat yang belum mengetahui sanksi tersebut.

“Di awal kita pernah akan bersikap tegas di Maret April, dikhawatirkan ada chaos dan persoalan ekonomi, sehingga kita hanya memberikan imbauan melakukan protokol kesehatan. Sekarang ini Perwalnya sudah sangat jelas ada sanksi administrasi dan sanksi lainnya, saya berikan kewenangan full kepada Satpol PP untuk menindak pelanggar,” ujar Airin di Puspemkot Tangsel, Selasa (8/9/2020).

Selain ada denda, lanjut Airin, pada saat razia nanti pihak Satpol PP pun akan membagikan masker bagi yang tidak mengenakan.

“Kita sedang siapkan gerakan pemberian masker yang sedang kita siapkan. Intinya saya kasih keleluasaan, saya bilang ke kasatpol pp bahwa ada regulasi untuk mendisiplinkan warga, regulasi aturan tentang sanksi itu kan pilihan, bisa sanksi administrasi, bisa sanksi yang lainnya, bahkan bisa menggunakan pasal di UU Karantina Kesehatan,” terang Airin.

“Ke depan kita minta Satpol PP untuk bisa memberikan masker ke warga yang tidak mengenakan masker. Kesadaran masyarakat ini yang belum sepenuhnya terbangun. Ada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan,” ujarnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ