Beranda Hukum Awas! Polres Serang Kota Akan Tahan Kendaraan Berknalpot Brong

Awas! Polres Serang Kota Akan Tahan Kendaraan Berknalpot Brong

Razia kendaraan knalpot brong di depan Mako Polres Serang Kota terhadap pengendara R2 Maupun R4, Sabtu Malam (4/12/2021).

SERANG – Polres Serang Kota akan menahan kendaraan roda dua atau roda empat yang terciduk razia knalpot brong atau kenalpot bising. Pihaknya akan menilang kendaraan yang menyalahi aturan tersebut.

Langkah ini merupakan guna menegakkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 terkait kebisingan knalpot.

“Kami akan menilang dan menahan STNK atau SIM, bahkan menahan kendaraan jika menemukan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea usai Polres Serang Kota melaksanakan razia kendaraan knalpot brong di depan Mako Polres Serang Kota terhadap pengendara R2 Maupun R4, Sabtu Malam (4/12/2021).

Ia berharap para pengendara di Kota Serang menggunakan knalpot kendaraan standar dan tidak menggunakan knalpot yang menggangu pengendara lain. Tujuannya agar situasi kamseltibcarlantas berjalan tertib, aman dan lancar.

“Kami imbau juga agar pengendara melengkpai surat-suratnya dan juga tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini